KOTANOPAN MEMANAS, WPR/IPR HARUS DIBUKA JALANNYA

Ada yang terbakar di Kotanopan.
Bukan hanya ekskavator dan kotak penyaringan emas. Yang sebenarnya sedang
terbakar adalah kesabaran masyarakat menghadapi konflik tambang yang tak
kunjung menemukan jalan keluar.

Waspada.id memberitakan, satu unit ekskavator beserta kotak penyaringan di
kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Kotanopan, dibakar massa pada dinihari 4
Oktober 2026.

Humas Polres Madina membenarkan peristiwa itu dan menyatakan
kasus masih dalam penyelidikan, termasuk identitas pemilik alat berat.

Menurut keterangan warga yang dikutip Waspada, pengerukan berlangsung di belakang Masjid Al-Muhtadin dan dikhawatirkan mengancam pondasi serta keselamatan jamaah.

Kalau pembakaran terjadi, tentu itu persoalan hukum.Kalau aktivitas pertambangan tanpa izin memang terjadi, itu juga persoalan hukum.

Yang satu tidak boleh dipakai untuk menghapus yang lain.Tetapi justru di sinilah persoalan besarnya.Mengapa konflik tambang rakyat sampai harus meledak menjadi seperti ini?

Sebab beberapa hari sebelumnya, pemerintah daerah menyampaikan kabar yang sebenarnya sangat menarik: Jambur Tarutung termasuk salah satu dari 15 lokasi WPRbMadina yang masih berpeluang diajukan kembali.

Nah!Di satu sisi, Jambur Tarutung diberitakan sebagai lokasi tambang ilegal yang menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Di sisi lain, lokasi yang sama sedang berada dalam daftar lokasi yang masih
mungkin diperjuangkan masuk ke jalur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bukankah ini seharusnya menjadi titik balik?

DARI KONFLIK MENUJU PENATAAN
Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa karena sebuah lokasi berpotensi
menjadi WPR, maka aktivitas PETI di sana boleh dibiarkan.

Tidak.PETI tetap PETI.Selama belum ada legalitas, kegiatan pertambangan harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Tetapi penindakan juga tidak boleh berhenti sebagai operasi pemadaman.Sebab kalau potensi tambangnya memang ada, masyarakatnya memang hidup dari
sektor tersebut, dan lokasinya memang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
sebagai WPR, maka negara juga harus membuka jalan legalnya.

Jangan sampai rakyat hanya mengenal negara melalui dua wajah:datang ketika menindak, tetapi menghilang ketika masyarakat bertanya, “Kalau tidak boleh
menambang di sini, lalu jalan legalnya ke mana?”

Di sinilah WPR dan IPR menjadi penting.
Pemkab Madina sebelumnya mengusulkan 36 lokasi WPR. Setelah dievaluasi, 21
belum dapat dilanjutkan, sementara 15 masih berpeluang diajukan kembali dengan
melengkapi sejumlah persyaratan.

Di antara 15 lokasi itu terdapat Jambur Tarutung.Pemerintah pusat antara lain meminta penguatan data potensi/geokimia,
kesesuaian data sampel dengan blok usulan, serta kejelasan aktivitas pertambangan pada lokasi yang diajukan.

Artinya, perjuangan WPR sekarang sudah masuk tahap yang lebih konkret.Bukan lagi sekadar meminta izin.

Tetapi membuktikan bahwa sebuah wilayah memang layak ditetapkan sebagai WPR.
Karena itu, Jambur Tarutung mestinya tidak hanya dipandang sebagai lokasi konflik.
Ia bisa menjadi laboratorium penataan tambang rakyat.

SELAMATKAN MASJIDNYA, TATA TAMBANGNYA
Langkah pertama tentu sangat sederhana:
pastikan keselamatan Masjid Al-Muhtadin dan masyarakat di sekitarnya.

Keterangan warga yang diberitakan Waspada menyebut adanya pembatas minimal 40 meter dari bangunan masjid yang disebut beberapa kali dilanggar, sementaravpengerukan dikhawatirkan mengikis pondasi.

Detail ini tentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi prinsipnya jelas:tidak boleh ada kegiatan ekonomi yang mengorbankan keselamatan rumah ibadah danruang publik.

Setelah itu, baru pertanyaan berikutnya:
Apa status lahannya?
Siapa yang melakukan aktivitas?
Siapa pemilik alat?
Bagaimana batas wilayah aktivitas?
Apa status penguasaan tanah?
Apakah ada tanah ulayat?
Siapa masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang?

Dan, yang paling penting:
apakah wilayah itu memenuhi syarat untuk ditata menjadi WPR?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan emosi.Harus dengan data.

PEMKAB TERUS BERGERAK DARI PETI KE WPR
Pemkab Madina sekarang memiliki pekerjaan yang cukup jelas.

Pertama, selesaikan persoalan faktual Jambur Tarutung.Pastikan keselamatan warga dan masjid.

Pastikan aktivitas ilegal ditangani.Pastikan proses hukum berjalan apabila memang terjadi pelanggaran, termasuk
pembakaran alat berat.

Kedua, jadikan Jambur Tarutung sebagai prioritas penyelesaian data WPR, karena
lokasinya sudah termasuk 15 titik yang masih berpeluang diajukan kembali.

Lengkapi kajian geologi.
Pastikan batas blok.
Petakan kondisi sosial.
Perjelas status tanah.
Libatkan masyarakat.Dan dokumentasikan seluruh prosesnya.

Ketiga, jangan berhenti pada WPR.Karena WPR bukan garis finis.Ia baru membuka ruang menuju IPR.

Pemkab harus mulai memikirkan siapa kelompok masyarakat yang kelak menjadi
calon pemegang IPR, bagaimana kelembagaannya, bagaimana keselamatan
kerjanya, bagaimana pengelolaan lingkungannya, dan bagaimana pengawasannya.

Jangan sampai WPR selesai, tetapi rakyat kembali bertanya:“Sekarang kami harus mengurus apa lagi?”

APARAT MENINDAK, PEMERINTAH MEMBUKA JALAN
Di sinilah pembagian pekerjaan harus jelas.
Aparat penegak hukum menangani PETI dan tindak pidana lainnya.

Pemkab memfasilitasi proses WPR dan masyarakat.Pemerintah provinsi serta Kementerian ESDM menjalankan kewenangannya dalam proses penetapan dan pengelolaan WPR sesuai ketentuan.

Masyarakat ikut memastikan prosesnya transparan.DPRD mengawasi.ATR/BPN perlu dilibatkan untuk memastikan persoalan pertanahan tidak menjadi
bom waktu baru.

Sebab WPR tidak otomatis menyelesaikan konflik tanah.Begitu pula IPR tidak boleh menjadi tiket untuk mengabaikan hak masyarakat atas tanah.

Kalau ada tanah ulayat, harus terang.
Kalau ada hak penguasaan, harus jelas.
Kalau ada batas wilayah, harus dipetakan.
Kalau ada masyarakat yang terdampak, harus didengar.

Legalitas tambang harus berjalan bersama kepastian pertanahan.Ini juga penting.
Kita memperjuangkan WPR bukan agar PETI berganti baju menjadi pertambangan
legal, tetapi pemain dan pola lamanya tetap sama.

Jangan sampai setelah WPR dan IPR hadir, masyarakat lokal justru tetap menjadi
buruh di tanahnya sendiri.

Maka sejak awal harus dibangun kelembagaan penambang rakyat.
Siapa anggotanya.
Siapa yang memiliki IPR.
Bagaimana pembiayaannya.
Bagaimana teknologinya.
Bagaimana hasilnya dijual.
Bagaimana lingkungan dipulihkan.
Dan bagaimana nilai tambahnya tinggal di daerah.

Barulah setelah legalitas dan kelembagaan terbentuk, kita bicara lebih jauh tentang
BUMD.

BUMD bukan alat untuk menyelesaikan konflik Jambur Tarutung hari ini.
BUMD juga bukan penerbit IPR.
Tetapi BUMD dapat disiapkan untuk tahap berikutnya: pembiayaan, teknologi,
pengolahan, pemurnian, pemasaran, sampai hilirisasi.

Jadi rantainya tidak berhenti pada:
PETI ditindak.
Tetapi bergerak menjadi:
PETI → ditata → WPR → IPR → kelembagaan penambang → pengolahan → pasar → nilaivtambah → kesejahteraan.

JAMBUR TARUTUNG JANGAN HANYA MENJADI BERITA
Inilah yang menurut saya paling penting dari peristiwa Kotanopan.Jangan biarkan Jambur Tarutung hanya dikenang sebagai tempat ekskavator dibakar.

Jadikan ia sebagai titik balik.Sebuah titik ketika pemerintah, aparat, masyarakat dan seluruh pihak terkait mengatakan:
cukup dengan konflik yang berulang.

Kalau ada PETI, tindak.
Kalau ada pelanggaran hukum, proses.
Kalau ada ancaman terhadap masjid dan keselamatan warga, hentikan dan tata.
Kalau ada konflik tanah, selesaikan.
Kalau potensinya memenuhi syarat, perjuangkan WPR.

Kalau WPR ditetapkan, dorong IPR.
Kalau IPR terbit, bangun kelembagaan.
Kalau kelembagaan kuat, bangun ekonomi tambangnya.Dengan begitu, kita tidak hanya memadamkan api.

Kita membuka jalan.Sebab persoalan tambang rakyat sesungguhnya bukan hanya pertanyaan:“Boleh atau tidak rakyat menambang?”

Pertanyaan yang lebih besar adalah:
“Bagaimana rakyat dapat mengelola sumber daya di wilayahnya secara legal, aman, tertib,berkeadilan, dan memberi nilai tambah bagi daerah?”

Dan di situlah WPR dan IPR harus menemukan maknanya.Bukan sekadar izin menggali.

Tetapi jalan dari konflik menuju kepastian.
Dari PETI menuju WPR.
Dari WPR menuju IPR.
Dari IPR menuju kelembagaan.

Dari kelembagaan menuju ekonomi daerah.
Dan pada akhirnya, dari emas yang digali dari bumi menuju kesejahteraan manusia
yang mengelolanya secara amanah.
(Gugus Literasi Mandailing Epicentrum)

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ekscavator Dibakar Warga , Tujuh Anggota DPRD Dapil Madina II Jangan Bungkam

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina & Merpati Putih Tabagsel, mendesak Tujuh(7) Anggota DPRD Dapil Madina II, Untuk angkat bicara sekitar peristiwa Pembakaran Ekscavator milik Penambang Emas di DAS…

    Read more

    Continue reading
    SMSI Madina Desak APH “Tangkap” Pemilik Ekskavator Yang Dibakar Warga di Kotanopan

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Sehubungan dengan adanya aksi warga membakar alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses