Sampah Open Dumping, AMNB Siapkan Gugatan: Jabatan Bukan Tameng Pertanggungjawaban Hukum

Perwakilan Divisi Hukum Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB), Nelvin Roganda Hutagaol, S.H/Ist

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):
Divisi Hukum Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terkait dugaan praktik penimbunan sampah terbuka (Open Dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat.

”  langkah tersebut bukan bermuatan politik, melainkan untuk menguji kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban hukum serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” Ujar Perwakilan Divisi Hukum Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB), Nelvin Roganda Hutagaol, S.H., Rabu (07/10) di Panyabungan.

Kata dia, Open dumping bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi persoalan kepatuhan hukum dan tanggung jawab pemerintahan. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Disampaikannya,Langkah gugatan perdata ini ditempuh atas dasar hukum yang jelas sebagaimana AMNB mendasarkan kajiannya antara lain pada:

1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup, informasi, partisipasi, dan keadilan.

4. Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai dasar pengujian Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti terdapat tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

” AMNB akan memetakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, Bupati sesuai kewenangannya, perangkat daerah, serta pengelola TPA atau pihak ketiga berdasarkan tugas, kewenangan, tindakan, kelalaian, dan bukti yang ada,” Ujar dia.

Anggaran Ditelusuri

AMNB juga mempertanyakan penganggaran dan hasil pengelolaan TPA.“Kalau ada anggaran, ke mana penggunaannya? Kalau ada program, apa hasilnya? Dan kalau ada kewenangan, mengapa kondisi TPA masih demikian,” ujarnya lagi.

Disampaikannya,pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan bukan tuduhan korupsi.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan, dan hasil di lapangan, hal tersebut akan dikaji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Nelvin menegaskan, gugatan nantinya tidak diarahkan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mendorong kepastian hukum, pembenahan pengelolaan TPA, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kerusakan.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin hukum bekerja. Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki kewajiban, dan siapa yang terbukti lalai, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.” Ujar Nelvin(ISK/Yul/Dita).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri Untuk Siswa Terdampak MBG

    DELI SERDANG(Malintangpos Online):  Setelah sebelumnya memberikan tali asih kepada siswa terdampak dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo dan Kabupaten Asahan, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali…

    Read more

    Continue reading
    Polres Madina Amankan Pria Bawa Sabu & Ganja di Kel.Longat Kec.Panyabungan Barat

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria berinisial N (27) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ganja di Kel. Longat, Kecamatan Panyabungan Barat. ” Pria…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses