PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Perbaiki Dong Jalan Lintas Timur Yang Rusak Pak Bupati dan Kadis PUPR Mandailing Natal,” Ujar Supir Truk Fuzo Marga Siregar, Kamis(08/10) saat melintas di Jalan Lintas Timur Dekat Simpang Jalan Nusantara II Kelurahan Pidoli Dolak Kota Panyabungan.
Kata Siregar, kerusakan Jalan Lintas Timur sudah lama dibiarkan rusak, saya setiap melintas terpaksa hati- hati betul, sebab jika muata banyak bisa patah per mobil.
” Aturan hukum mengenai jalan rusak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 24 dan Pasal 273,” Ujar Siregar.
Kata dia, Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24)Berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, pihak penyelenggara jalan wajib, Segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
” Memberikan tanda atau rambu peringatan pada jalan yang rusak jika perbaikan belum dapat dilakukan dengan segera,” Ujar Supir Truk Fuzo sambil berlalu.
Sekretaris LSM( Lembaga Swadaya Masyarakat) Genta Madina, Chandra Siregar, mengutarakan Tanggung jawab penyelenggara jalan dibagi berdasarkan kewenangannya, Pemerintah Pusat: Jalan Nasional.Gubernur: Jalan Provinsi. dan Bupati/Wali Kota: Jalan kabupaten/kota.
Karena itu, wajarlah masyarakat, khususnya Supir Mobil, Honda ataupun kenderaan lainnya meminta agar Bupati dan Kadis PUPR Madina, memperbaiki jalan yang rusak yg setiap hari ramai dilintasi kenderaan.
Sebenarnya, Sanksi Pidana bagi Penyelenggara/Pejabat (Pasal 273)Jika penyelenggara lalai memperbaiki atau memasang rambu sehingga menyebabkan kecelakaan, Pasal 273 UU LLAJ menetapkan sanksi pidana.
” Ada, Luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang: Penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” ujar Chandra Lagi.
Kalau Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
” Tidak memasang rambu (meski belum ada kecelakaan): Penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta,” katanya lagi.
Disamping itu, Selain sanksi pidana di atas, korban juga dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kepala Dinas PUPR Melalui Plt.Kadis Komimfo Madina, Syail Lubis yang dikonfirmasi, Via WhatsApp nya, Kamis(08/10) Hingga berita ini dikirim ke Redaksi pukul 17.30 Wib, belum memberikan jawaban( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.
Komentar