
LINGGABAYU(Malintangpos Online): Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Jumat (9/10).
Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan, Selasa(20/10) di Mako Polres Madina.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan AS alias Uki dan HL alias Hendra.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan total berat bruto sabu mencapai 2,54 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Lingga Bayu sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Huta Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah warung yang dicurigai menjadi lokasi peredaran sabu.
Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik.
Dua pria diamankan, sabu dan uang tunai disita
Saat petugas mendekati lokasi, seorang pria yang kemudian diketahui bernama AS alias Uki terlihat keluar dari warung.
Tim kedua selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankannya di depan sebuah konter di Desa Huta Raja.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AS mengakui menyimpan sabu dalam plastik klip transparan kecil yang diselipkan pada sepeda motor CRF yang dikendarainya.
Petugas kemudian melanjutkan penggerebekan ke warung yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan HL alias Hen bersama dua pria lainnya.
Dari sebuah kotak berwarna ungu yang berada di atas meja, petugas menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu.
Rinciannya, 13 bungkus plastik transparan kecil dan satu bungkus plastik transparan berukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal, HL mengakui kepemilikan 13 bungkus kecil yang ditemukan di atas meja.
Ia juga mengakui telah menjual sabu dan menyimpan uang hasil penjualan sebesar Rp445.000.
Keterangan tersebut, menurut laporan kepolisian, dibenarkan oleh dua orang yang berada di lokasi.
Total barang bukti sabu 2,54 gram bruto
Dari hasil penimbangan barang bukti, petugas mencatat sabu dengan rincian sebagai berikut:
* 13 bungkus plastik transparan kecil dengan berat bruto 1,18 gram.
* Satu bungkus plastik transparan kecil dengan berat bruto 0,14 gram.
* Satu bungkus plastik transparan sedang dengan berat bruto 1,22 gram.
Dengan demikian, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,54 gram.
Selain itu, polisi menyita 13 plastik klip transparan kosong, satu buah gunting, satu pisau cutter berwarna hitam, satu kotak berwarna ungu, serta dompet kulit hitam yang berisi uang tunai Rp445.000.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lima pria menjalani tes urine
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, lima pria lainnya yang turut diamankan juga menjalani pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam laporan, dua orang dinyatakan negatif, sedangkan tiga orang lainnya menunjukkan hasil positif pada parameter amfetamin, metamfetamin, dan tetrahydrocannabinol (THC).
Hasil tes urine tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.
Selanjutnya, para pria yang diamankan dibawa ke Polsek Lingga Bayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/X/2026/SPKT/POLSEK LINGGA BAYU/POLRES MADINA, tanggal 9 Oktober 2026, atas nama terlapor Ahmad Sukri alias Uki dan Hendra Lubis alias Hendra.
Polsek Lingga Bayu juga melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh aparat sesuai ketentuan hukum(Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan








