
TAPANULI TENGAH(Malintangpos Online): Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (45) di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kecamatan Pandan, Minggu (25/10/2026) dini hari. SS ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM dan gas bersubsidi.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Pandan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Satreskrim IPDA Andri mencegat mobil Suzuki Carry merah bernopol BK 1510 YP yang dikemudikan pelaku.

Saat digeledah, petugas menemukan 6 jerigen (sekitar 234 liter) BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU Pandan tanpa surat rekomendasi dan 14 tabung gas 3 kg berisi yang dibeli dari pangkalan di Hajoran untuk dijual kembali ke Tapanuli Selatan.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapteng untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian A. Perdana, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi, sementara niaga LPG 3 kg harus melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina(HP/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








