Terjadi di Padang Lawas, 22 Tahun Mengabdi Untuk PT.SR, Dipecat Dengan Satu Lembar Surat Tanpa Hak

Ilusterasi, Foto Hanya Pemanis Berita

PADANG LAWAS(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, menyayangkan sikap PT.SR, yang memecat M. Saruhum Hasibuan, karyawan tetap PT. SR, Kebun Siali-ali Sibuhuan, dengan selembar kertas, tanpa Hak sama sekali.

” M.Saruhum Hasibuan bekerja sejak 01 Januari 2004 (22 Tahun) sebagai karyawan tetap SKU-B, dibuktikan dengan Surat Pengangkatan No: 002/SK/2018,” Ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, Kamis(29/10) Via WhatsApp dari Jakarta

Kata Khairunnisyah, Pada 07 Oktober 2026, M.Saruhum menerima SURAT PEMBERHENTIAN KERJA No: 054/SP-EE/X/2026 yang ditandatangani Elysa Erika – Manager HR-Legal PT SR yang berkantor di Jl. Masdulhak No.15 Medan.

Disebutjannya, Dalam surat tersebut  M.Saruhum dituduh melakukan 4 kesalahan berat tanpa pernah menerima SP1, SP2, SP3, tanpa dipanggil untuk dimintai keterangan, dan tanpa perundingan Bipartit.

Dikatakannya, Sampai hari ini, *Hak Normatif berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja 22 Tahun, dan Penggantian Hak = Rp 0 (Nol Rupiah)* tidak dibayarkan.

PELANGGARAN HUKUM

Menurut Khairunnisyah, PHK Batal Demi Hukum. Kenapa.? Sesuai UU Cipta Kerja No 6/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 012/PUU-I/2003, PHK dengan alasan kesalahan berat WAJIB dibuktikan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. PT SR mem-PHK sepihak.

Selain itu, PT.SR, Tidak Membayar Hak Normatif. Sesuai PP No 35 Tahun 2021 Pasal 40, karyawan 22 tahun wajib menerima minimal 17 bulan upah + UPH.

” Total kerugian M.Saruhum kami ditaksir lebih dari *Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)* sesuai UMK Padang Lawas terbaru,” ujarnya.

Menurutnya, Mal Administrasi Ketenagakerjaan Di SK Pengangkatan jabatan M.Saruhum sebagai Keamanan, di Surat PHK jabatan Perawatan. Kapan mutasinya? Ini menunjukkan buruknya manajemen HR PT SR.

Tuntutan kami, Meminta Kepala Disnaker Kab. Padang Lawas dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Provsu Wilayah Palas segera memanggil dan memeriksa Manager HR-Legal PT SR Sdri. Elysa Erika.

Disamping itu, Mendesak Direksi PT SR di Medan untuk *MENCABUT* Surat PHK No 054/SP-EE/X/2026 yang cacat hukum dan *MEMBAYAR* seluruh hak normatif 22 tahun M.Saruhum sebagai Haknya.

Dan Meminta Bupati Padang Lawas untuk mengevaluasi komitmen ketenagakerjaan PT SR di Kebun Siali-ali.

” Apabila dalam 7 x 24 jam tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan kasus ini ke PHI Medan dan melaporkannya ke publik secara nasional,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah.

Sedangkan, Manager HR-Legal PT SR Sdri. Elysa Erika yang dikonfirmasi, Via WhatsAppnya, Kamis(29/10) hingga pukul 17.25 Wib, belum memberikan jawaban sama sekali alias Bungkam, meskipun WhatsApp sudah centang Dua(Isk/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Setiap Anak Berharga Merawat Kepedulian, Menumbuhkan Potensi

    *** Oleh: Putri Dwi Salsabila (Mahasiswa PIAUD STAIN Madina) *** Setiap anak terlahir dengan keunikan dan potensi yang berbeda-beda. Ada anak yang dapat belajar dengan cepat, ada pula yang membutuhkan…

    Read more

    Continue reading
    Laskar Merah Putih Markas Cabang Madina Santuni Anak Yatim Piatu, Peringati HUT LMP Ke – 26

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengumpulkan puluhan anak yatim piatu di Kantornya Lintas Timur, Panyabungan, Kamis (29/10/2026). Adapun kegiatan mengumpulkan anak yatim piatu ini…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses