“Sisa Konsesi 23 Tahun: Masih Menggantung Juga?”
Kripis Tuntas || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Hampir tiga dekade Sorikmas Mining (SMM) berada di Mandailing Natal. Namun, tambang emas Sihayo-Sambung belum juga memasuki produksi komersial.
Kini ada satu pertanyaan yang semakin mendesak: berapa lama lagi Mandailing Natal harus menunggu?
Berdasarkan data masa berlaku Kontrak Karya (KK) yang pernah dipaparkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan diberitakan sejumlah media, kontrak SMM berakhir pada Oktober 2049. Jika dihitung dari November 2026, masa yang tersisa sekitar 23 tahun kalender.
Angka ini bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyangkut efektivitas pemanfaatan kekayaan alam daerah.
Menunggu Target Produksi
Dalam RDP DPRD Madina pada 26 Oktober 2026, pihak SMM melalui Ade Hendy menjelaskan bahwa perusahaan masih berada dalam tahap persiapan konstruksi. Prosesnya antara lain menunggu rekomendasi Gubernur Sumatera Utara untuk pengurusan revisi persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Padahal, dalam RDP 20 Juli 2026, perusahaan pernah menyampaikan target produksi pada akhir 2027.
Publik berhak mengetahui: apakah target itu masih realistis? Apa saja hambatan yang belum diselesaikan? Dan kapan setiap tahapan benar-benar akan dilaksanakan?
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis bahkan menyampaikan ancaman akan merekomendasikan pencabutan izin jika perusahaan tidak memberikan kepastian.
Konsesi Besar, Ruang Terbatas
Persoalan SMM tidak berhenti pada keterlambatan produksi. Wilayah kontrak yang kini disebut sekitar 66.200 hektare juga bersinggungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
ANTARA pada September 2026 memberitakan sekitar 14 lokasi WPR terkendala konsesi SMM. Tentu, penetapan WPR tetap membutuhkan kajian dan prosedur hukum. Namun, pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakpastian ruang usaha masyarakat berlangsung tanpa penyelesaian.
Di satu sisi, perusahaan belum berproduksi. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu kepastian ruang ekonomi yang legal.
Yang Terjadi Sejak 2010?
Dalam serial investigasi ini, muncul keterangan mantan orang dalam SMM bahwa proyek telah memiliki kesiapan menuju konstruksi sejak 2010, termasuk studi kelayakan, rencana tambang, dan desain.
Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi. Tetapi justru itulah alasan pemerintah harus membuka rekam jejak proyek: apa yang berubah, mengapa konstruksi belum berjalan, bagaimana pendanaan, dan apakah target produksi 2027 benar-benar dapat dipenuhi?
Perubahan desain dan studi kelayakan bisa menjadi penyesuaian bisnis yang wajar. Namun, publik berhak memastikan bahwa perubahan itu tidak terus menjadi alasan penundaan.
Bukan Cek Kosong
Sisa 23 tahun memang masih cukup panjang untuk bekerja. Tetapi terlalu berharga jika kembali habis untuk perencanaan, perubahan target, dan penantian.
Pemerintah perlu meminta peta jalan yang terukur: penyelesaian perizinan, pembangunan infrastruktur, konstruksi, kesiapan pendanaan, hingga produksi. Setiap tahap harus memiliki tenggat dan indikator keberhasilan.
Kita tidak sedang menghakimi perusahaan hanya karena belum berproduksi. Kita menuntut pembuktian bahwa kewajiban kontrak benar-benar dijalankan.
Mandailing Natal tidak sedang menunggu kontrak itu habis. Mandailing Natal sedang menunggu kekayaan alamnya memberi manfaat.
Dalam Horizon Tauhid, sumber daya alam adalah amanah. Penguasaan konsesi harus disertai tanggung jawab, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.
Jangan sampai 23 tahun tersisa hanya menjadi tambahan masa penantian.[gl-mep]
Admin : Iskandar Hasibuan.








