SERI 12A DARI 12 — SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS

“ANCAMAN CABUT IZIN HARUS BERUJUNG KEPASTIAN!”

Kripis Kupas Tuntas || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Ancaman pencabutan Kontrak Karya Sorikmas Mining tidak boleh berhenti sebagai kalimat keras dalam ruang rapat DPRD.

Jika perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah harus membuktikannya melalui evaluasi resmi. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai hukum. Jika syarat pengakhiran kontrak terpenuhi, pemerintah tidak boleh terus menunda keputusan.

Hampir tiga dekade SMM berada di Mandailing Natal. Masa kontraknya disebut berakhir pada Oktober 2049. Artinya, tersisa sekitar 23 tahun kalender. Waktu itu harus menghasilkan kepastian, bukan kembali menjadi masa penantian.

Dari Ultimatum Ke – Tindakan

Dalam RDP 26 Oktober 2026, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin jika SMM tidak memberikan kepastian.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Madina Iskandar Hasibuan juga mendesak Menteri ESDM mencabut Kontrak Karya SMM. Ia menyoroti penguasaan konsesi sekitar 66.200 hektare yang dinilainya belum memberi manfaat sebanding bagi masyarakat.

Namun, rekomendasi DPRD, pencabutan izin, dan pengakhiran Kontrak Karya adalah tindakan berbeda. DPRD dapat mengawasi dan menyampaikan rekomendasi. Keputusan terhadap KK harus mengikuti kewenangan pemerintah pusat, isi kontrak, dan ketentuan hukum.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar ancaman, melainkan evaluasi yang dapat diuji.

Buka Lima Hal

Kementerian ESDM perlu mengevaluasi setidaknya lima aspek:

1. Kewajiban kontrak: Apakah kewajiban eksplorasi, investasi, konstruksi, produksi, pelaporan, dan kewajiban lainnya telah dipenuhi?

2. Kesiapan proyek: Bagaimana kondisi studi kelayakan, desain tambang, pendanaan, dan jadwal produksi?

3. Perizinan dan lingkungan: Bagaimana status rekomendasi gubernur, revisi persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta kewajiban lingkungan?

4. Manfaat daerah: Bagaimana realisasi penerimaan negara dan daerah, tenaga kerja lokal, pengadaan lokal, dan pemberdayaan masyarakat?

5. Ruang ekonomi masyarakat: Bagaimana penyelesaian 14 lokasi WPR yang disebut terkendala konsesi SMM?

Angka investasi dan kontribusi yang pernah disampaikan perusahaan juga perlu diuji dengan data resmi. Investasi perusahaan tidak otomatis sama dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Fahami Sanksi!

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai persyaratan hukum.

Namun, SMM merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII. Mekanisme sanksi terhadap pemegang IUP/IUPK tidak boleh otomatis disamakan dengan mekanisme terhadap pemegang KK.

Pemerintah harus memeriksa klausul kontrak, perubahan kontrak, ketentuan peralihan, bukti pelanggaran, dan kewenangan pengakhiran.

Belum berproduksi tidak otomatis membuktikan pelanggaran yang membenarkan pencabutan kontrak. Tetapi, kontrak yang masih berlaku juga bukan perlindungan untuk mengabaikan kewajiban.

ANTAM Harus Bicara

Laporan Tahunan ANTAM 2025 mencatat kepemilikan langsung SMM sebesar 75 persen melalui Aberfoyle Pungkut Investments Pte Ltd dan 25 persen oleh ANTAM.

Sebagai pemegang saham minoritas, ANTAM tetap perlu menjelaskan pengawasan dan keterlibatannya. Bagaimana posisi ANTAM terhadap keterlambatan proyek, kesiapan pendanaan, dan target produksi?

Bagi Madina, persoalannya bukan semata siapa pemilik saham, melainkan bagaimana kekayaan alam menghasilkan manfaat terukur.

Ancaman Jadi Rutinitas?

Ada lima langkah yang harus didorong: audit Kontrak Karya, audit kemajuan proyek dan pendanaan, pemeriksaan perizinan serta lingkungan, penetapan tenggat korektif, dan penerapan sanksi jika pelanggaran terbukti.

Jika kontrak diakhiri atau wilayah dikurangi, pemerintah juga wajib memastikan pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, nasib pekerja, dan kepastian pengelolaan wilayah berikutnya. Pengurangan atau pengakhiran konsesi tidak otomatis menjadikan wilayah tersebut WPR.

Jika perusahaan memenuhi kewajibannya, berikan kepastian. Jika ada kewajiban yang belum dipenuhi, tetapkan tenggat. Jika pelanggaran terbukti, jatuhkan sanksi sesuai hukum.

Mandailing Natal tidak membutuhkan pertunjukan ketegasan. Daerah membutuhkan keputusan yang dapat diuji, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Dalam Horizon Tauhid, kekayaan alam adalah amanah. Konsesi bukan hak untuk menggantung masa depan daerah tanpa batas.

Hampir tiga dekade telah berlalu. Jangan biarkan 23 tahun tersisa kembali habis tanpa kepastian dan kemaslahatan. [gl-mep]

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Saparuddin Haji Tinggalkan Jejak Kebaikan Abadi Pesan Almarhum Ayahanda H.Ismail Hakim Lubis

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jejak kebaikan abadi yang dirintis almarhum H. Ismail Hakim Lubis (Ompung Oji Atas) terus dijalankan oleh anak-anak keturunannya. Semangat kepedulian sosial dan kedermawanan yang ditinggalkan almarhum semasa hidup…

    Read more

    Continue reading
    SERI 12A DARI 12 — SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS

    “Sisa Konsesi 23 Tahun: Masih Menggantung Juga?” Kripis Tuntas || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Hampir tiga dekade Sorikmas Mining (SMM) berada di Mandailing Natal. Namun, tambang emas Sihayo-Sambung belum juga…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses