5 ASN di Pemko P.Sidimpuan Dipecat Karena Korupsi

Kantor Walikota P.Sidimpuan/Dokumen

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Sebanyak Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhirnya  diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

            Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

            Adapun kelima ASN yang menerima SK pemberhentian yaitu Armen Dame Harahap  dengan nomor SK 174-kpts2019/ tertanggal  29 April 2019 berlaku SK (surat keputusan)   Terhitung mulai tanggal  1 Mei 2019, berikutnya  Holid daulay dengan (SK)  Surat keputusan Pemecatan nomor  171kpts/2019  dengan tanggal Surat keputusan yang sama

Lemudian Atas nama  Ridoan  Harahap  dengan surat keputusan (SK)  nomor 172/kota/2019  dengan tanggal yang  sama  kemudian maskur Hasibuan  Nomor SK 175/kpts/2019  terhitung mulai tanggal yang sama dan yang terakhir  , Zulkarnain Pohan nomor  173/kpts/2019  TMT sama

            Pemecatan tersebut Sesuai Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Tanggal 29 April 2019,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Gempar melalui Kasubdit Pengadaan dan Pensiun, Risman Harianto kepada Wartawan  .

            Risman Harianto menjelaskan  bahwa SK tersebut sudah diserahkan pada bersangkutan Tanggal 8 Mei 2019 lalu Kelima ASN yang diberhentikan hanya berhak mendapatkan tabungan pensiun (Taspen) dan bapetarum. Sedangkan terhitung pada bulan Mei 2019 tidak lagi menerima gaji sebagai ASN.

            “Mereka terakhir menerima gaji pada bulan April 2019 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei SK mereka tidak lagi sebagai ASN,”katanya.

            Berkas perhentian ke lima ASN kota Padangsidimpuan ini juga telah disampaikan ke Menpan.

Pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah ada ASN lainnya yang putusannya sudah inkrah namun belum ikut dalam pemberhentian saat ini.

            “Semoga ini menjadi pembelajaran kedepan tidak ada lagi ASN yang masuk  pada persoalan  yang sama,” tegasnya (Tim/Red) .

 

Admin : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses