
P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Setelah Satres narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Ronal Napitupulu dan Nando kini sudah menjalani Hukuman di penjara, terungkap peranan keduanya hanya sebagai kurir Artinya Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Bagaimana tidak, ternyata “BOS” dari jaringan ini yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ismail Alias Mail yang berdinas di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kini Mail dan salah seorang Anggotanya yang juga pemilik narkoba bernama Hendri Dunat Simangunsong Alias Leplap yang merupakan warga Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ,Kota Padangsidimpuan,.
Kini Ismail dan leplap belum berhasil ditangkap dan sudah berstatus buronan pihak SATRESNARKOBA Polres Padangsidimpuan .Berbagai cerita diungkapkan Nando ketika Wartawan diberi kesempatan penyidik untuk berbincang-bincang langsung dengan laki-laki yang memiliki tinggi badan ini bahwa pemilik barang haram tersebut yang di temukan di kediaman Ismail di Kelurahan Bincar beberapa bulan lalu adalah milik Leplap dan Ismail dirinya bersama Ronal hanya sebatas kurir
Peran saya hanya mengantarkan barang ke Ronal apabila ada yang memesan kedua Orang tersebut,Saya dan Ronal hanya pekerja apabila dihubungi oleh Lepla, baru kami kerja.
Keduanya mengaku belum mengenal lebih dekat sosok Mail. Sebab, komunikasinya hanya melalui Henri dunat simangunsong Alias Leplap.”Saya baru kenal dia setelah mengantar uang hasil penjualan , itupun dari si Leplap,”tuturnya
Selama menjadi kurir, ternyata keduanya tidak mendapatkan banyak keuntungan. Dan hanya diberikan upah dan mengkonsumsi sabu-sabu seadanya. Aksi itu dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini sudah pasrah terhadap nasib yang menimpa keduanya
Sementara Kasat Narkoba Polresta Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) CJ Panjaitan mengatakan, saat ini pihaknya Fokus melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya (Mail). Mail dan Lepla berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian dan terhadap isamil alias mail sudah kita tetapkan sebagai DPO sesuai dengan nomor 5/1/2019/resnarkoba psp dan Hendri dunat simangunsong Alias Leplap sesuai. Dengan nomor 6/01/2019/satresnarkoba PSP
Sekedar mengingatkan, Ronal Napitupulu (25), warga Jalan Teuku Umar (Kampung Sipirok) Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Jalan Sorimu Siregar, Kelurahan Losung.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti, 2 bal ganja, satu bungkus plastik warna hitam berisi ganja kering, sejumlah paket sabu-sabu kecil, timbangan elektrik, biji ganja yang dimasukkan kedalam dua kantong plastik.
Diduga, Robal hendak melakukan transaksi. Selanjutnya, personil dari Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan langsung melakulan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Ketika sampai di lokasi, pihak personil langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dibungkus dalam paket kecil.
Setelah setelah dilakukan introgasi kepada Ronal, akhirnya, dilakukan pengembangan ke Gang Satahi, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Di tempat itu, personil kepolisian langsung melakukan penggeledahan penggrebekan di satu rumah di kelurahan Bincar ternyata kedua DPO itu sudah lebih dahulu melarikan diri dan pada waktu itu berhasil menemukan barang bukti berupa Satu buah tas warna hitam yang berisikan dua bal daun ganja yang di balut lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja bersama satu bungkus plastik hitam berisikan narkotika golongan satu jenis ganja.
Tidak itu saja pihaknya pun menemukan satu bungkus plastik transparan berisi tiga puluh plastik klip transparan bersisi narkotika jenis ganja, tiga bungkus plastik klip berisikan biji ganja, satu bungkus plastik warna hijau berisi ranting ganja, tiga bungkus plastik transparan berisi plastik klip transparan kosong, satu kaleng roti delux berisi plastik klip transparan,satu timbangan eletrik, satu buah kotal rokok dunhil, satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan satu jenis ganja, dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongam satu jenis sabu yang di sembunyikan dibelakang speaker paparnya.
sementara kasus yang baru di ungkap pihaknya berhasil mengamankan Satu lagi DPO berinisial DFP alias Nando (25) Warga Jalan Mawar Desa Manegen Kecamatan Psp Tenggara, kota Padangsidimpuan Senin (08 Juli 2019), sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat karena dengan jelas melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) AMP yang bungkus kertas nasi seberat 15, 29 gr (lima belas koma dua sembilan) gram, selain itu petugas juga menemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkoba berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Blue bersama Uang RI sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) yang di duga kuat hasil penjualan narkoba, “Terangnya.K
Kasat juga menjelaskan Pelaku ditangkap petugas disebuah pondok yang berada didepan sebuah warung kopi milik Masyarakat setelah di lakukan pemeriksaan dan introgasi ternyata Nando ketahui DPO Terkait pengungkapan jaringan narkoba selasa (22 januari 19,) lalu dengan tersangka Ronal Napitupulu
AKP CJ Panjaitan menambahkan berkaitan dengan penangkapan DPO Nando ini Pihaknya meminta agar kedua DPO Ismail alias mail (ASN ) dan Hendri dunat simangunsong alias leplap untuk menyerahkan diri sebelum kami bertindak tegas, tutupnya. (sabar/Red)
Admin : Siti Putriani






