Terjadi di P.Sidimpuan, Supir di Ciduk Polisi Karena Miliki Sabu

Supir Sabu

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online):  Satuan reserse  Narkoba Polres  Padangsidimpuan kembali berhasil  mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

            pelaku berinisial MIAL   alias Rizki,(21) Yang berprofesi sebagai supir  di bekuk  di Jalan Imam Bonjol Link. I Kelurahan  Padangmatinggi,  Kecamatan  Psp  Selatan,  Kota Padangsidimpuan ,Rabu (28/08), sekira pukul 21.00 Wib

            Kasatres Narkoba Polres  AKP  Charles Jhonson Panjaitan SH  Ketika di temui ,Rabu (28/08) Malam  membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan .

            “Tim kami berhasil mengamankan pelaku Atas kepemilikan Narkoba Jenis Sabu,  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan  Imam Bonjol Gang Keluarga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,

            Atas  Informasi tersebut  kemudian Pihaknya  kemudian menindaklanjutinya  dan melakukan penyelidikan,Pada  saat petugas tiba di Gang  tersebut,  petugas melihat seorang pria yang mencurigakan   sedang mengenderai sepeda motor keluar dari dalam Gang tersebut terangnya .

            Masih dari keterangan Kasat ,Saat petugas menghentikan laju kenderaan  pelaku  , bukannya mau berhenti malah berusaha  untuk melarikan diri dari kejaran petugas ,sambil membuang sesuatu dari tangan kirinya , karena  kepiawaian petugas dan tak mau barang bukti lenyap begitu saja akhirnya pelaku berhasil  di bekuk ,  setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran di Tkp ,Pelaku  di suruh petugas memungut 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang sempat dibuang Pelaku .

            Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu seberat   0, 27  ( nol koma dua tujuh) gram bersama 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 R dengan  Nomor Polisi  BK 1215 KYE warna putih.selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut.ungkap mantan Kapolsek batu nadua ini

            Kasat juga menjelaskan akibat perbuatan tersebut , Pelaku  akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.tutupnya (SS/Red)

 

 

Admin : Siti

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses