Menko Polhukam-Jaksa Agung Sepakat Program TP4 Dibubarkan

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA(Malintangpos Online): Menko Polhukam Mahfud Md telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan mereka berujung dengan kesepakatan pembubaran program TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dan TP4P.

            “Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan,” kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

            Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

            “Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan,” jelas Mahfud.

            “Ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih,” imbuhnya.

Menurut Mahfud memang tidak semua kepala daerah berniat buruk dengan program itu. Namun, karena sudah terlalu banyak oknum yang bermain bahkan berlindung di TP4D itu, menurut Mahfud program itu lebih baik dibubarkan.

“Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum Bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan program pendampingan itu tidak harus melalui program seperti TP4. Dia juga menyinggung agar kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu penindakan.

“Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret. Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional,” pungkasnya. (detikcom/q/Red.MP)

 

 

 

Liputan : Detik.com

Admin   : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses