PT. DIS PHK Karyawan Tanpa Pesangon

M. BATANG GADIS (Malintangpos Online): Omboi.Itanama Hulu, seorang karyawan pemanen di perusahaan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun lebih bekerja, hampir mencapaai empat tahun diduga telah di-PHK sepihak oleh manajemen PT. Dinamika Inti Sentosa (PT.DIS), Unit Sungai Talemun warga Desa Salebaru Kecamatan Muara Batang Gadis,Kabupaten Mandailing Natal, tempatnya selama ini ia bekerja.

Dikarenakan ketidaktahuannya tentang mekanisme dan aturan ketenagakerjaan, Ombi.Itanama Hulu di PHK oleh pihak perusahan tampah memberikan uang pesangon.

Informasi yg diperoleh, Pasalnya,Omboi.Itanama Hulu,mengatakan,disurat kualifikasi saya itu disebutkan bahwa saya telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 Pasal 158 Ayat 1 huruf e dan Peraturan Perusahan Pasal 33 Ayat 1 huruf e yang berbunyi”menyerang,menganiaya,mengancam,atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkuangan kerja”.dan saya telah dituding melakukan penyerangan terhadap teman sekerja saya pada tanggal 28 mei 2020.

Padahal,pada tanggal 28 Mei itu,saya yang dipukul oleh salah seorang mandor pada waktu kami apel pagi sama kawan sekerja,mandor yang memukuli saya pada waktu itu anehnya bukan pula mandor saya.tapi mandor lain datang dengan tiba-tiba tampah sebab langsung menyerang dan memukuli saya,banyak kawan-kawan kerja saya disitu melihat kejadiannya waktu itu,hal ini saya sudah laporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Sektor Kecamatan Muara Batang Gadis,di Singkuang,
“Saya kurang mengetahui soal aturan dan ketentuan ketenagakerjaan, jadi saya minta bantuan dan menyerahkan persoalan PHK saya dari perusahaan itu kepada salah satu wartawan Malintang Pos agar dapat diselesaikan dengan baik,terkait saya yang di-PHK oleh perusahan tersebut tanpa ada memberikan pesangon kepada saya,” ujarnya kepada Wartawan.

Ditempat terpisah,Ketua Partai Berkarya MBG,Parwis Batubara,mengatakan sangat disayangkan, terkait pemutusan hubungan kerja PHK kepada saudara Omboiitanama Hulu yang dilakukan oleh PT.Dinamika Inti Sentosa(PT.DIS).

Kalau kita merujuk tentang penyelesain pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 012/PUU-l/2004

Bila pekerja melakukan kesalahan berat(tindak pidana) ditempat kerja sebagaimana ketentuan pasal 158 UU ketenagakerjaan No 13/ 2003, maka dengan syarat syarat tertentu (bukti: pekerja/buruh tertangkap tangan,ada pengangkuan atau didukung sekurang kurangnya 2 orang saksi) pengusaha dapat melakukan PHK sepihak,

Tampah melalui prosudur penetapan pengadilan hubungan industrial.

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 012/PUU-l/2003 telah menyatakan bahwa pasal 158 UUK,tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat karena dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945.

Pasca Putusan MK,pengusaha tidak bole melakukan PHK sebelum adanya putusan dari pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap,katanya(PAR)

Admin : dina

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kalau Siswi Kelas II SD di Kec.Bukit Malintang Itu Benar Bunuh Diri, Ada Apa Dengan Kita..?

    Seorang anak kelas II SD ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung di sebuah pohon jeruk di Kecamatan Bukit Malintang. Berita itu segera membawa kita kepada satu dugaan: bunuh diri.Tetapi justru di…

    Read more

    Continue reading
    Siswa SD Negeri Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Ini Komentar & Harapan Tokoh Masyarakat Kec.Bukit Malintang

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tokoh masyarakat Kec.Bukit Malintang yang juga Mantan Anggota DPRD ( Priode 2009-2014) Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan, mendesak Polisi agar segera melakukan penyelidikan khusus terkait dengan Bunuh Dirinya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses