Perhutanan Sosial di Mandailing Natal Disetujui Kementerian LHK

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyetujui status perhutanan sosial di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini terungkap dalam surat Kementerian LHK RI bernomor S.177/PSKL/SET.9/REN.0/7/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution, kepada wartawan, Selasa (4/8/2020), mengatakan dalam surat tersebut Kementerian LHK mengeluarkan keputusan soal perhutanan sosial dan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Salah satu daerah yang menerima Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah Kabupaten Madina.

Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri terdapat lima kelompok tani yang menerima SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

Lima kelompok tani penerima tersebut adalah adalah kelompok tani Hutan Sahata Jaya I seluas ± 103 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal.

Kemudian, kelompok tani Hutan Antunu Jaya seluas ± 52 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal, kelompok tani Hutan Ingin Maju seluas ± 93 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan.

Seterusnya, kelompok tani Hutan Maju II seluas ± 78 hektar di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur (18 hektar pada kawasan hutan lindung dan 60 hektar di hutan produksi terbatas), kelompok tani Hutan Mawar seluas ± 87 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.

Kelompok tani Hutan Maju I seluas ± 78 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur dan kelompok tani Hutan Subur Tani seluas ± 67 hektar pada kawasan hutan lindung di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur.

Bupati menyebutkan, surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk hutan sosial ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (6/8/2020) di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Penyerahan Surat Keputusan (SK) hutan sosial atau SK Tora ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (06/08) di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing,” ujar Bupati.( Komimfo/Red)

 

Admin : iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025. ”…

    Read more

    Continue reading
    Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Muaratais I Kec.Batang Angkola

      MUARATAIS(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, merehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih yang menjadi urat nadi aktivitas warga di Desa Muaratais I Kec. Angkola Muaratais, Kamis (2/4). Perbaikan jembatan tersebut…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses