2 Wanita Pembawa Ganja Diamankan Polres Madina

SELASA Pagi(3-11) Kapolres Mandailing Natal AKBP. Horas Tua Silalahi, S.IK.M.Si memberikan keterangan Pers, terkait diamankannya Dua(2) Wanita Pembawa/Pengedar Daun Ganja yang akan di pasarkan ke daerah Provinsi Sumatera Barat.

Informasi yang disampaikan Kapolres Madina, bahwa Pada hari Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 telah di lakukan penangkapan terhadap tersengka tindak pidana narkotika AN dan LR di Kel.Kayujati dan Sekitar Loket Mopen Jalan Lintas Timur Kel.Panyabungan III Kec. Panyabungan.

Info tersebut diperoleh Polisi Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, bahwa di Kel. Kayujati ada ada seorang pelaku yang mengedarkan narkotika jenis ganja

Maka, dari informasi tersebut personil SAT Narkoba yang dipimpin KASAT Narkoba AKP Manson Nainggolan, S.H. M, SI Melakukan Penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mengamankan L dan sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba AKP. Manson Nainggolan tidak berhenti disitu saja dan atas perintah Kapolres melakukan pengembangan dan J di amankan Polisi di Loket Mopen di Jalan Lintas Timur Kel. Panyabungan III dan sejumlah barang bukti daun ganja, sekarang kedua tersangka diamankan di Mapolres Mandailing Natal.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Madina juga telah mengamankan satu(1) wanita pemilik daun ganja yang juga TSK nya masih berada di Mapolres Mandailing Natal.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat di Kota Panyabungan, sangat berharap ke Bupati/Wakil Bupati dan DPRD Madina agar dapat mengalokasikan dana APBD Madina tahun 2021 untuk melakukan pencegahan peredaran ganja dan Sabu di Mandailing Natal.

Bayangkan, kuran waktu bulan Oktober 2020 Polres Mandailing Natal, telah mengamankan tiga(3) Wanita sebagai pengedar/pembawa ganja.

Ada apa di Madina..?  Sampai wanita pun sudah menjadi pembawa Daun Ganja, ikuti tulisannya ajan kita buat secara bersambung di Malintang Pos Group(Dita)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses