
SEKARANG Ini masyarakat Kabupaten Mandailing Natal,setiap harinya terus membicarakan Permohonan Gugatan Paslon Dahlan -Aswin yang pada PSU 24 April 2021 ” Menang ” dalam perolehan suara, tetapi KPU akhirnya ” Menetapkan ” Sukhairi -Atika sebagai Bupati/Wakil Bupati Madina Terpilih tanggal 03 Mei 2021 lalu setelah dijumlahkan dengan hasil suara pilkada 09 Desember 2020 yang lewat.
Tetapi, baik di Facebook, Media Online, Istaqram sejak masuknya permohonan gugatan Dahlan -Aswin 28 April 2021 ke MK, sering terbaca ” Gugatan Dahlan -Aswin di MK Diterima ” padahal ada tahapannya yang harus di ikuti.
Hemat Penulis ada tahapannya, Berikut tahapan sengketa Pilkada di MK,
Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati, Wali Kota/ Gubernur( kalau ada).
Perbaikan permohonan Pemilihan Bupati, Wali Kota,Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur,Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemilihan Bupati-Wali Kota.
Selain itu, Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemilihan Gubernur( kalau ada), Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Bupati/Wali Kota.
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Gubernur( kalau ada), Pencatatan Permohonan Pemohonan dalam e-BPRK.
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu, Pemberitahuan Sidang Pertama,Pemeriksaan Pendahuluan.
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait,Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim
Setelah itu, Pengucapan Putusan/Ketetapan,Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Permusyawaratan Hakim,Pengucapan Putusan/Ketetapan, itulah tahapan yang harus dilalui dalam persoalan gugatan di MK, bukan langsung diterima, tapi ada tahapan.(Bersambung Terus)
Admin








