Tegakkan Perda dan Perbup Bupati Asahan, Satpol PP Lakukan Penertiban dan Himbauan

ASAHAN(Malintangpos Online): Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan.

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Kota Kisaran dan melakukan himbauan kepada para pemilik usaha warung, cafe (resto) serta karaoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma’djizat Jl. Imam Bonjol Kisaran dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

[dropcap][/dropcap]

“Selain penertiban kepada para PKL, kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan M. Noor, S. Sos disela-sela penertibannya, Selasa malam (11/05/2021).

Beliau mengatakan, selain penertiban kepada PKL kita juga melakukan himbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karaoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran agar dalam menjalankan usahanya menerapkan Prokes Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup beliau.

Menanggapi himbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan. Dan kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki.(MT)

 

Admin : dita risky

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal: Bentuk TIGPF

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mengutarakan Meski belum ada pengumuman resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sejumlah elite…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Berangkatkan Kafilah Nasid dan Kasidah Tingkat Provinsi Tahun 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandiling Natal (Madina) melepas keberangkatan kafilah nasid dan kasidah dari pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur menuju Asrama Haji Medan untuk berlomba di tingkat provinsi pada…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses