Ada Apa (Lagi) Dengan PT. SMGP…?

 

Hari ini  Jumat(14/5) kejadian  wellpad A PT.SMGP kembali membuat keresahan ditengah2 masyarakat Madina, ditengah suasana idul fitri masyarakat Sibanggor Julu kembali dikejutkan dgn kejadian ini, sementara sisa trauma tragedi H2S kemarin masih belum terpupus habis dari benak masyarakat.

Patut dipertanyakan, dimana komitmen dan jaminan keamanan dan kenyamanan hidup bagi masyarakat sekitar lingkungan panas bumi…?

Apakah hak utk hidup dgn aman dan nyaman bagi masyarakat tidak dianggap penting lagi. Dimana komitmen utk perbaikan pengelolaan dan penerapan SOP yg baik, yg didengung2kan dulu agar segera memperoleh izin beroperasi lagi.

Sangat disayangkan Pemerintahpun terkesan kurang tegas dlm penerapan sanksi adm trhdp perusahaan ini, dari berbagai kejadian dan kecelakaan yg terjadi di SMGP dgn puncaknya tragedi H2S tgl 25 januari kemarin, Perusahaan ini sudah seharusnya diberikan sanksi berat bukan hanya sanksi peringatan I seperti sanksi yg dijatuhkan KESDM kemarin.

Mengingat dgn telah seringnya kejadian dan kecelakaan yg fatal dan bahkan kasus panas bumi terbanyak dlm merenggut korban jiwa, Seharusnya sanksi pembekuan IPB (izin panas bumi) atau minimal penghentian sementara seluruh kegiatan selama 3 bulan (sesuai PP 7/2017) sudah sgt layak dijatuhkan, agar perusahaan dapat waktu dan ruang yg cukup utk melakukan perbaikan dan pembenahan secara konprehensif begitu juga utk memperbaiki pengelolaan perusahaan yg dinilai terkesan ugal2an, amburadul, ceroboh, lalai dan amatiran ini serta memenuhi segala kewajiban yg dibebankan, agar dapat dievaluasi kembali layak tidaknya utk beroperasi kembali.

Jgn terkesan terburu2 memberikan izin beroperasi kembali yg seolah2 hanya utk kepentingan perusahaan dlm mngejar target perusahaan semata dan mengenyampingkan keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat yg berdampingan dgn perusahaan ini.

Begitu juga dengan kasus hukum perusahaan ini di tangan pihak berwajib yg sampai sekarang entah bagaimana ujungnya, apakah msh lanjut atau bagaimana.

Yg pastinya sampai hari ini tersangka kasus ini tidak pernah dirilis, padahal prosesnya sudah ditangani POLDASU.

Bukankah sanksi administrasi dan sanksi pidana itu dibuat untuk memberikan efek jera agar kedepan lebih berhati2 dlm menerapkan SOP sehingga kesalahan dan kelalaian sebelumnya tidak terulang kembali?
Kalo ceritanya seperti ini, dimana efek jeranya..? ( Mhd.Irwansyah Lubis)

 

Admin : iskandar hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Bupati Madina : Lubuk Larangan Wahana Menjaga Ekosistem dan Pelestarian Ikan

    SIABU(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan keberadaan lubuk larangan bisa menjadi wahana dalam menjaga ekosistem dan pelestarian ikan yang menjadi endemik daerah. Hal itu…

    Read more

    Continue reading
    Wakil Bupati Madina Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT Bhayangkara Ke – 80

    PANYABUNGAN(Waspada.Id): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution turut menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalama rangka HUT ke-80 Bhayangkara di Aula Pesat Gatra, Kompleks Polres Madina, Panyabungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses