M.Hadi Susandra Lubis Akan Gugat Kadis PUPR Tapsel

TAPSEL (Malintangpos Online): Bersadarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Muhammd Hadi Susandra Lubis akan gugat Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait dengan surat yang dilayangkan Muhammd Hadi Susandra Lubis ke Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tertanggal , 29 Desember 2021,Senin(3/1)

Dalam Surat tersebut, Informasi yang saya minta sudah cukup terang dan jelas kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saya mau melihat sejau mana kadis Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan taat kepada Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, Ucap hadi

Sebagaimana Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 sebagaimana Pasal 7, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan Informasi kepada saya selaku yang minta Informasi.

Dalam hal ini juga, saya akan minta Informasi kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait dengan di tahun 2019 dan 2020.

Sebab, dalam kajian saya, patut diduga kuat ada perbuatan melawan hukum di tahun tersebut. Saya akan tunggu Iktikad baik Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut berdsarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui dan dipahami oleh Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Terang Hadi (M)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Geram, Pasang Spanduk: Pengedar Narkoba Adalah Pengkhianat Bangsa

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rasa geram bercampur keprihatinan mendalam kini melanda warga Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sebagai bentuk penolakan keras terhadap maraknya peredaran narkoba yang mengancam lingkungan, masyarakat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Ditantang Anggota DPRD Tuntaskan Carut Marut RSUD Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, bongkar carut-marut RSUD Panyabungan. Meski digadang jadi rumah sakit rujukan, faktanya RSUD ini masih jauh dari standar. Ruang rawat kurang, AC…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses