Restitusi Sampai Rp 5 Miliar Dapat Pengembalian Pendahuluan

JAKARTA (Malintangpos Online): Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya diterima Kamis (13/1) mengatakan penyesuaian batasan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Sebagaimana diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Neilmaldrin mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Neil menjelaskan.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.

Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” pungkas Neilmaldrin.

Dapatkan salinan dari PMK-209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan peraturan lainnya di laman www.pajak.go.id. (wie)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wabup Madina Sebut Program Ketapang Presiden Prabowo Wajib Disukseskan

    LEMBAH SORIK MERAPI(Malintangpos Online): Program Ketahanan Pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam Asta Cita wajib disukseskan dan didukung oleh masyarakat karena dapat mengendalikan inflasi. Hal tersebut disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Rp 1,43 Miliar Belanja Alat RSUD Panyabungan TA 2026, DPRD Madina Rekomendasi Pengoptimalan Pelayanan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Onlinw): RSUD Panyabungan menganggarkan Rp1.433.157.251 dari dana BLUD 2026 untuk belanja modal peralatan dan mesin. Total ada 14 paket pengadaan mulai dari ventilator, defibrillator, hingga mesin laminating dan kursi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses