Insentif Pajak Diperpanjang Bagi WP Terdampak Covid

JAKARTA( Malintangpos Online): Dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan, pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Kamis (3/2).

Adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya. “Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ungkap Neilmaldrin menjelaskan.

Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Neilmaldrin.

Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita. (wie)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Pastikan Stok Bapok dan BBM Cukup Selama Idulfitri

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan ketersediaan bahan pokok (bapok) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama Idulfitri 1447 Hijriah tercukupi sehingga masyarakat tidak perlu panik yang berujung…

    Read more

    Continue reading
    Hancurkan Aset Daerah, Kades Jambur Baru Batang Natal Terancam Pidana

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Kepala desa Jambur Baru di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riswan Haedy diduga kuat melakukan perusakan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah tahun 2021 lalu.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses