Polda Sumut Segera Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Madina ke Jaksa

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi

MEDAN(Malintangpos Online): ” Bos Tambang Emas Ilegal di Kab Madina AAN, bakal segera dilimpahkan Poldasu ke JPU Kejatisu” kata kabid Humas, Senin (4/4)

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4) namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi

Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kab Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan Jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik” sebutnya( Tim/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Reses di Pedalaman Tapsel, Aswin Parinduri Bawa Harapan Warga Aek Sabatang Menek

    ANGKOLA SANGKUNUR(Malintangpos Online): Jarak yang jauh dan keterbatasan akses tidak menyurutkan langkah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Aswin Parinduri, SH, MH, untuk menemui masyarakat di wilayah pedalaman Kabupaten Tapanuli Selatan…

    Read more

    Continue reading
    Kapolres & Bupati Tapanuli Selatan Turun Ke Desa

    TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M. kembali turun langsung ke sejumlah desa melalui agenda Turun ke Desa-desa (Turdes) bersama Bupati, H. Gus Irawan Pasaribu, Minggu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses