
SEBAGAI Bahan renungan dan masukan untuk Bupati dan Wakil Bupati, bahwa sekarang ini Status Stunting dari 33 Kabupaten / Kota di Sumatera Utara posisi Mandailing Natal di urutan ke – 33 atau paling tinggi Stunting.
Mungkin tidak banyak masyarakat yang tau dan melapor kondisi ril STUNTING di Bumi Gordang Sambilan, tapi Konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah Stunting.
Selain itu, Penyelenggaraan intervensi, baik gizi spesifik maupun gizi sensitif, secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.

Memang, Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan
stunting dilakukan mulai pada tahap perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Sayangnya, Aktivis Sosial yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, sudah ” Berang ” dengan langkah yang dibuat oleh Kepala DPPKB Mandailing Natal, karena ada kemungkinan Kadis nya ” Kurang ” memahani Tufoksinya dan juga mungkin APBD Madina 2022 ” Minim ” anggarannya, mungkin ia.
Bayangkan, ketika Wartawan meminta Kebijakan pihak DPPKB Mandailing Natal, dalam mengatasi STUNTING saja tidak pernah mendapat jawaban yang tepat dipahami, apakah karena tidak mampu atau memang ” Kurang ” Mendukung Visi dan Musi Sukairi – Atika, bisa jadi juga.
Padahal di Mbah Goegle soal 8 Aksi konvergensi yaitu suatu percepatan penurunan stunting yang di maksud dengan konvergensi suatu bentuk kegiatan Dimana digunakan untuk pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting dan Berikut 8 aksi yang digunakan

Antara lain,Aksi 1 – Analisis Situasi : identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi.
Aksi – 2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi – 3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/Kota.
Aksi – 4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Aksi – 5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi – 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi- 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi – 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Bagaimana bisa menurunkan angka Stunting yang sekarang di Mandailing Natal..? Ia tentu hanya Dengan ” Lintas Sektoral ” sehingga ada KESERIUSAN Pihak DPPKB Mandailing Natal ( Bersambung Terus )
Liputan : Aris Munandar / Siti Khoiriah
Admin ; Dita Risky Saputri. SKM.








