PAC.IPK Sinunukan Ancam Duduki Lahan PTPN IV

Foto hanya pemanis berita

SINUNUKAN(Malintangpos Online): Ketua PAC IPK Kec.Sinunukan Hairul Hasibuan, mengutarakan bahwa pihaknya dalam waktu akhir bulan ini akan menduduki lahan yang bersengketa dengan Menegemen PTPN IV diwilayah Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

” Sesuai surat PAC. IPK Sinunukan Nomor : no 15/PAC – ipk/SNNK/IV/2022, Perihal : peringatan/ pemberitahuan telah disampaikan Kepada Yth;Bapak Direksi PTPN IV di JIn. Letjed Suprapto No.2,Kec. Medan Maimun Kota Medan,” Ujar Ketua PAC.IPK Sinunukan,Senin (18/4) Via selular dari Sinunukan ke Redaksi..

Kata Khairul, Untuk dan atas nama serta kepentingan masyarakat Desa Kampung Kapas I, Kec.Batahan, Kab. Mandailing Natal berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus,
tertanggal 05 Maret 2022, (fotocopy terlampir).

Dengan ini kami sampaikan
kepada Bapak sebagai berikut:
1. Bahwa sejak tahun 2005 pemasalahan lahan (LU-2) masyarakat Desa
Kampung Kapas I seluas 250 persil yang diduga dikuasi oleh PTPN IV hingga
saat ini belum diserahkan kepada masyarakat Desa Kampung Kapas I;

2. Bahwa atas masalah tersebut masyarakat sudah sering melakukan upaya agar
PTPN IV mengembalikan lahan, namun tidak pernah terlaksana hingga saat ini;

3. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2022 telah dilakukan peninjauan lapangan oleh
Dinas Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal dan Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Mandailing Natal dan selanjutnya telah dilakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) di DPRD Mandailing Natal pada tanggal 28 Maret 2022

4. Bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan telah dilakukan pencocokan titik
koordinat dengan data izin lokasi PTPN IV, dimana berdasarkan Peta Bidang
Tanah (PBT) Nomor: 12/ 19/ 2005 Desa Kampung Kapas I terdapat tanaman
PTPN IV di atas tanah (LU-2) masyarakat Desa Kampung Kapas I yang telah
bersertipikat hak milik;

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas kami meminta kepada Bapak untuk
segera menyerahkan tanah (LU-2) masyarakat Desa Kampung Kapas I
tersebut, namun apabila dalam jangka waktu 1 minggu setelah surat
ini diterima tidak diserahkan, maka masyarakat akan melakukan
penguasaan tanah dan Parit isolasi.

” Kami telah siapkan semua, karena lahan tersebut hak warga,” Ujar Khairul Hasibuan langsung ( Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Muaratais I Kec.Batang Angkola

      MUARATAIS(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, merehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih yang menjadi urat nadi aktivitas warga di Desa Muaratais I Kec. Angkola Muaratais, Kamis (2/4). Perbaikan jembatan tersebut…

    Read more

    Continue reading
    Setelah Viral Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Diperiksa Inspektorat Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah Viral, RH Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), hari ini Kamis( 2/4/2026 ) diperiksa oleh Inspektorat secara tertutup. Ia didampingi 6 orang, termasuk…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses