Kamis Depan Pelimpahan Tahap II Berkas Tersangka AAN

MEDAN(Malintangpos Online):Pelimpahan tahap II tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) AAN asal Kabupaten Mandailing Natal ke Kejakaan Tinggi Sumatera Utara, yang sebelumnya ditetapkan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara, hari ini Selasa (10/05), diundur menjad, Kamis Depan Ini (12/05)

Pengunduran pelimpahan tersebut disampaikan Pihak penyidik Ditreskrimsus Poldasu kepada wartawan karena tersangka AAN melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa kliennya masih berada di kampung halaman.

“pelimpahan tahap II tersangka AAN dan barang bukti kasus PETI akan dilimpahkan Minggu ini”. terang Dirkrimsus Poldasu, AKBP Jhon Charles Edison Nababan kepada Wartawan via WhatsApp, Selasa (10/05) siang.

Diuraikannya, kuasa hukum tersangka AAN datang menemui penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan.

Namun, agar kasus ini bisa segera selesai, harus mempercepat proses tahap II ke Kejaksaan.

“untuk mempercepat proses hukum kasus ini, penyidik akan melakukan penjemputan tersangka untuk segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU,red)”.ujarnya

Lain lagi, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu AKBP M. Taufik SE dalam pesan singkatnya via Whatsapp juga menyatakan, saat ini tersangka AAN posisinya masih berada di kampung halaman yakni di Kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina.

“Informasi dari kuasa hukumnya, tersangka malam ini  akan berangkat ke Medan. Dan pada hari Kamis (12/05) rencana akan segera akan kita limpahkan untuk tahap II ke JPU”.sebutnya

Bahkan, Kasubdit juga menuturkan, saat ini penyidik sedang bersama dengan kuasa hukum tersangka.

Dan berdasarkan pengakuannya, kuasa hukum tersangka sempat meminta agar proses pelimpahan tahap II ditunda hingga Minggu depan.

Namun pihak penyidik menolak, hal ini karena pihak penyidik ingin proses dan kelanjutan kasus PETI ini segera selesai”.tegasnya

Mantan Wakapolres Asahan tersebut juga meminta bantuan doa agar proses kasus ini bisa berjalan dengan baik dan lancar .

“Kita juga tidak mau kasus ini terlalu lama berjalan dan ada kesan kita diamkan. Bantu doa biar lancar-lancar prosesnya bang”.pungkasnya mengakhiri. (WhatsApp/Rel).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sekda Kota Sibolga Hadiri Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Perubahan APBD 2026

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sibolga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, yang…

    Read more

    Continue reading
    15 WPR Usulan Pemkab Madina Tinggal Melengkapi Persyaratan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Bupati H.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses