PTPN 4 Harus Kembalikan Lahan Warga Kecamatan Batahan

DISAMPAIKAN Kepada Saudara( Direkrur  PTPN 4 Red) untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Kampung Kapas 1 dan Desa Batahan IV yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sesuai dengan Peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan peta bidang tanah Nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Itulah sepenggal isi surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 590/1518/DISNAH/2022 tentang hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV).

Sehingga, sejumlah elemen masyarakat, seperti LSM.Merpati Putih Tabagsel, LSM.Genta Madina, Ketua Fraksi Golkar DPRD Madina dan Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution, sangat mendukung Sikap Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution dan juga mendesak Bupati agar Menempuh jalur hukun guna untuk mendukung warga yang sudah lama bersengketa dengan pihak PTPN 4 yang ada diwilayah Mandailing Natal.

Dan sangat dimungkinkan sekali, bahwa pihak PTPN 4 Akan terus berupaya maksimal ” Mempertahankan ” lahan yang sudah di identifikasi oleh Tim dari Pemerintah Mandailing Natal, beberapa waktu yang lalu.

Memang,Ada beberapa poin hasil identifikasi di lapangan dalam surat Bupati Mandailing Natal yang telah disampaikan kepada Durektur PTPN 4.

A. Dari hasil overlay pada bidang tanah (PBT) nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas 1 berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar

Menunjukkan, bahwa izin lokasi PT Perkebunan Nusantara IV berada pada peta bidang tanah nomor 12/19/2025 Desa Kampung Kapas I dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.

B. Dari hasil overlay peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar

Menunjukkan, bahwa izin lokasi PTPN IV berada pada peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.

Maka, Dari hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan I dengan PTPN IV berdasarkan undangan nomor 005/1374/DISNAH/2022/ tanggal 19 April 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Apabila ada aset PTPN IV dalam lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I, masyarakat dua desa tersebut siap mengganti rugi..

Selain itu, Masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I serta PTPN menjaga kekondusifan di lapangan.

Serta,  PTPN IV akan menyampaikan notulen rapat ke pimpinan dan pada saat menyampaikan ke pimpinan agar PTPN IV mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah.

Dapat disampaikan kepada saudara bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi Pasal 1 angka 1, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak

Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH

Dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman usaha modalnya.

Sehingga dengan demikian, izin lokasi bukan hak kepemilikan yang diberikan kepada pelaku usaha.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Madina Arsidin Batubara,SE.M.Si

Berkaitan dengan hal diatas, disampaikan kepada saudara ” untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I “ yang telah memiliki sertifikat hak milik sesuai peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan peta bidang tanah nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I.( Bersambung Terus)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wabup Madina Ajak Masyarakat Tekan Inflasi Dengan Memanfaatkan Pekarangan

    PARBANGUNAN(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, mengajak masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan sejenisnya sebagai upaya menekan inflasi. Ajakan itu disampaikan Atika saat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki Rambin di Desa Sipogu

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera meninjau rambin di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, untuk segera diperbaiki.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses