Dibangun Dengan APBD Madina, Kios di Pasar Hutabargot ” Mubazir “

HUTABARGOT(Malintangpos Online): Masyarakat diwilayah Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal ” Heran ” dengan sikap Dinas Perdagangan, yang membiarkan Kios – Kios di Desa Pasar Hutabargot, Mubazir dan rusak  hingga 08 Juli 2022.

Lucunya, Kios -Kios yang dibangun dengan dana APBD Mandailing Natal, tersebut dengan total ratusan juta rupiah, tidak ada sedikit Niat Pemerintah untuk menfungsikannya hingga 08 Juli 2022 sekarang ini.

” Baik Pemerintah dan DPRD sampai sekarang ini ” Menutup ” matanya setelah proyek Pembangunan Kios di Pasar Hutabargot,” Ujar D.Pulungan kepada Wartawan, Jumat(08/7) di Desa Pasar Hutabargot Kec.Hutabargot.

Pak.Kadis Perdangan dan DPRD Kab.Madina, lain kali jika mau membangun sesuatu dikaji dong layak atau tidak, jangan main bangun saja.

Lihat dong Kios Pasar Hutabargot di pinggir jalan, uang negara terbuang Cuma-Cuma, karena menghabiskan anggaran lumayan besar, tapi sama sekali tidak berfungsi,” ujar Aktivis Sosial Kab.Madina Ratnawati Pulungan di Depan Kios Pasar Hutabargot kepada Wartawan.

Kata Ratnawati, ada anggota DPRD dari wilayah Kecamatan Hutabargot, kita tantang dia bagaimana cara dia memfungsikan Kios tersebut, karena kita tau bersama daerah Hutabargot sejak beberapa tahun silam ramai warga datang / lintas di daerah itu.

Untuk apa..? yang ingin mengadu nasib untuk mencari bongkahan emas diwilayah gunung yang ada di daerah Hutabargot.

Secara kasat mata, ujarnya, wajar dong Kios-Kios tersebut bisa ber fungsi, namun apakah pihak Dinas Perdangan pada waktu membangun pasar tersebut hanya mengejar fee proyek, kita kurang mengetahuinya

Mungkin, pembangunan kios tersebut tanpa rencana yang matang, pokoknya bangun, mau berfungsi atau tidak nggak urusan bagi pemerintah.

Warga Hutabargot Sahroini yang ditemui Wartawan di depan Kios Pasar Hutabargot, mengaku bingung dengan konsep pemerintah yang membangun Kios-Kios tersebut, sebab dulunya waktu Balairung/Lods juga tidak pernah digunakan

” hanya tempat Kerbau dan Sapi dibuat masyarakat dan sekarang tempat parkir mobil warga,” ujarnya.

Kata dia, posisi nya berada di pinggir jalan, entah kenapa tidak berfungsi, kurang kita perhatikan, karena itu ada baiknya Pembangunan Kios Pasar Hutabargot perlu dilakukan penyelidikan oleh Polisi

Dan kepada BPKP maupun Inspektorat kita sesalkan, sewaktu melakukan pemeriksaan pembangunannya pada waktu yg lalu bisa lolos dari pengawasan BPKP.

“ Sebaiknya anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, yang berasal dari Kecamatan Hutabargot dapat menjadi Inisiator untuk melakukan pemanggilan kepada Kadis Perdagangan Madina,” ujarnya.

Untuk apa..? untuk klarifikasi dan mencari jalan keluar dari pemungsian Kios Pasar Hutabargot yang sekarang mubazir dan terkesan menghamburkan uang negara melalui APBD Madina,ujarnya dengan nada bingung sambil angkat bahu.

Kadis Perdagangan Madina Jhon Amriadi yang dihubungi soal Kios, mengutarakan Kemarin.saya.sdh berkordinasi sama camat hutabargot akan dimanfaatkan pelaku usaha di hutabargot, kita sdg menunggu informasi dari camat .

” Kemarin.saya.sdh berkordinasi sama camat huta bargot akan dimanfaatkan pelaku usaha di huta bargot, kita sdg menunggu informasi dari camat,” sebut Kadis Perdagangan Madina Jhon Amriadi Via WhatsApp Ke Redaksi( Riah/Aris)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses