Saksi Tidak Hadir, Sidang PETI Terdakwa AAN Ditunda dan Dilanjutkan Ke – Sidang Tuntutan 28 Juli 2022

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sidang lanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal,  akhirnya ditunda hingga tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Sidang Terdakwa AAN yang rencananya dilaksanakan, Kamis (14/07/2022), ditunda karena kuasa Hukum terdakwa Ahmad Arjun Nasution tidak dapat menghadirkan saksinya.

Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Masduri, SH kepada sejumlah wartawan usai penundaan sidang dilakukan dihalaman kantor PN Madina.

“Sidang ditunda karena saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir. Dan sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan”.tegasnya

Namun, JPU tidak menjelaskan secara rinci perihal berkas tuntutan yang akan dibacakan nanti dalam agenda sidang yang akan digelar dua minggu kedepan itu.

“Nanti saja, pas sidang bagaimana tuntutannya. Karena kemungkinan ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kita munculkan dalam tuntutan nanti”.tandasnya. (Rel/WhatsApp)

 

Admin ; Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SMSI Medan Mantapkan Sinergi dan Profesionalitas Wartawan Lewat Rakerda

    MEDAN(Malintangpos Online): Peningkatan kapasitas jurnalis dan safari literasi bijak bersosial media ke kalangan pelajar tingkat dasar dan menengah pertama, menjadi dua program kerja unggulan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota…

    Read more

    Continue reading
    Alhamdulillah, Bid Propam Polda Sumut Akan Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

    MEDAN (Malintangpos Online): Terkait laporan pengaduan wartawan, MRH ke Bidang Propam Polda Sumut, memasuki babak baru dan sedang diproses, Rabu (29/10). Kini, laporan pengaduan tersebut mendapat respon cepat oleh personel…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses