Wartawan Madina Waspadalah Membuat Berita ( 2 ), Tuntutan JPU Bukan Harga Mati

….. Penulis : Iskandar Hasibuan……

Iskandar Hasibuan

Tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) sudah jelas ” Melecehkan ” Profesi Wartawan, karena Wartawan di KEROYOK, para pelaku hanya di tuntut JPU satu(1) tahun, sehingga menimbulkan reaksi keras dari sejumlah Wartawan di Kabupaten Mandailing Natal.

Antara lain, Advocad Asal Madina di Jakarta M.Amin Nasution,SH kepada Penulis, mengutarakan bahwa Tuntutan Jaksa bukan harga mati

Kenapa..? Karena Hakim berwenang untuk memutus sesuai ancaman hukuman maksimal pasal yg didakwakan, dan sebaliknya juga Hakim berwenang memutus bebas apabila hakim menilai tidak terbukti

” Jadi dengan diajukannya tuntutan oleh Jaksa  bola itu masih menggelinding.” Ujar M.Amin Nasution.

Seandainya , putusan hakim nanti rendah dan pihak korban tidak puas, maka bisa diajukan gugatan ganti rugi secara perdata untuk memaksimalkan rasa keadilan si korban.

Maksudnya…?  Ya ganti rugi atas penderitaan si korban, antara lain, Kerugian materil : 1. Karena tidak bisa melakukan pekerjaan akibat luka – luka yg diderita, sehingga kehilangan penghasilan yang diharapkan

2. Biaya berobat, Kerugian immateril : 1. Pehinaan terhdp profesi jurnalistik. 2. Merendahkan harkat dan martabat korban selaku ayah dari 2 orang anak serta suami dari seorang istri

Karena telah diperlakukan seperti penjahat, padahal korban dapat penganiayaan dalam menjalankan profesi Jurnalistiknya dan memang JPU tidak menjuncto kan dengan  pasal 351, Ujar M.Amin Nasution yang juga Pimpinan LBH Al – Amin itu, menanggapi Tuntutan JPU atas PENGEROYOKAN Wartawan Madina Jefry Barata Lubis.

Wartawan Hati -Hati.

Ke- Depan ini, Penulis menghimbau kepada seluruh Wartawan yang bertugas di Mandailing Natal, karena dengan rendahnya Tuntutan JPU atas kasus PENGEROYOKAN Wartawan Jefry Barata Lubis, maka Ancaman Pengeroyokan akan muncul kembali dimasa mendatang ini.

Apalagi, soal Berita Pengrusakan Lingkungan Hidup, sebab akan datang secara beruntun kasus Pengeroyokan kepada Wartawan, jika kasus Pengeroyokan Wartawan Jefry Bara Lubis, hukumannya nanti ringan, maka Wartawan harus hati – hati dan Waspadalah disegala hal, yakinlah akan muncul lagi.( Bersambung Terus)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM….

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Minta Perusahaan Proaktif

    DELISERDANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima 500 keping kartu BPJS Ketenagaakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran…

    Read more

    Continue reading
    Kehadiran CV.Sumber Batu Menunjukkan Tren Positif Untuk Pengembangan Olahraga di Madina

    KOTANOPAN (Malintangpos Online): Sinergi antara sektor swasta dan pengembangan bakat olahraga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur CV Sumber Batu, Maraginda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses