Soal PTPN 4, Warga Desa Kampung Kapas 1 Temui Bupati Madina ” Stanvaskan ” Lahan Sengketa

KEMUNGKINAN Kita masih ingat dengan Surat Bupati Madina, yang ditujukan kepada Direktur PTPN 4, terkait dengan tuntutan warga Desa Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan Yang lahannya telah ” Dirampok ” pihak Perusahaan BUMN tersebut.

Memang, keluarnya surat Bupati Madina, mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Madina melalui Sekretaris Chandra Siregar, sangat mendukung kebijakan Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution, yang telah menyurati Direktur PTPN 4 dan Tembusannya hingga ke – Presiden RI Ir.Joko Widodo di Jakarta.

” Surat Bupati Madina Nomor  590/1518/DISNAH/2022 yang ditujukan kepada Direktur PTPN 4 dan tembusan hingga Presiden Ir.Joko Widodo adalah bukti Pemerintah sahuti ” Tangisan ” rakyatnya yang selama ini di abaikan,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, Rabu(25/5) Via selular beberapa waktu yang lalu.

Bahkan kata Chandra, Bupati membuat surat Nomor : 590/1518/DISNAH/2022 pasti ada dasar hukumnya dan warga Kampung Kapas 1 tersebut warganya Bupati, bukan warga Sumatera Barat dan wajar Bupati membela rakyatnya.

Saya tau persis, baik DPRD dan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal, sudah mengetahui kondisi warganya dan itulah makanya Bupati menyurati langsung Direktur PTPN 4 soal lahan yang dituntut warga sejak bertahun -tahun lamanya.

” Kita dukung Bupati dan DPRD, PTPN 4 juga harus kembalikan hak masyarakat dan Insya Allah kita juga akan surati Menteri BUMN mengenai tuntutan warga,” ujar Chandra Siregar waktu itu.

Makanya, setelah begitu lama, tidak ada informasi dari pihak Pemda Mandailing Natal, warga melalui perwakilannya 9 orang, menjumpai Bupati Madina,Kamis(28/7) di Kantornya untuk mempertanyakan tuntutan warga Desa Kampung Kapas 1 dan Bupati langsung resfon dan menyuruh warga ke Asisten II,karena ada kesibukan Bupati.

Setelah melakukan pertemuan, Perwakilan Warga Desa Kampung Kapas 1, meminta Bupati agar segera Men -Stanvaskan lokasi lahan sengketa warga dengan PTPN 4.

” Untuk memenuhi rasa keadilan, kami seluruh warga Desa Kampung Kapas 1, memohon kepada Bupati/Wakil Bupati agar Men – Stanvaskan lokasi lahan Sengketa,” ujar warga kepada Asisten II dan Kadis Pertanahan Madina, agar disampaikan kepada Bupati ( BERSAMBUNG TERUS).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sekda Kota Sibolga Hadiri Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Perubahan APBD 2026

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sibolga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, yang…

    Read more

    Continue reading
    15 WPR Usulan Pemkab Madina Tinggal Melengkapi Persyaratan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Bupati H.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses