….. PT.SMGP HARUS TERBUKA DAN TRANSPARAN ATAS KEMUNGKINAN SEGALA RESIKO…….

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat asal Mandailing Natal H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Menanggapi polemik acara Konsultasi Publik yang dilaksanakan PT.SMGP dengan masyarakat Kec.Lembah Sorik Marapi dan Panyabungan Selatan di Aula Hotel Rindang Panyabungan yang tidak boleh diliput wartawan, dan harus memiliki surat undangan baru bisa masuk ruang Aula tersebut
” jika benar kebijakan pihak PT.SMGP selaku pelaksana Acara Sosialisasi / Konsultasi publik tersebut adalah suatu langkah yang tidak bijak dan terkesan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya untuk mencari informasi dengan meliput acara yang sedang berlangsung,” Ujar Advocat asal Putra Madina H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Rabu(3/8) Via WhatsApp ketika diminta komentarnya.

Kata Ridwan, Menurut UU PERS siapa pun tidak boleh menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dan upaya penghalangan tersebut adalah tindak pidana.
Tugas profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan dilindungi UU, jika pihak PT.SMPG tidak membolehkan wartawan meliput acara Sosialisasi tersebut, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar, ujarnya.
Kenapa tidak boleh diliput, kenapa harus melalui email jika ada yang perlu dipertanyakan atau konfirmasi, Apa sebenernya yang di sosialisasikan kepada masyarakat 2 kecamatan tersebut, dan apakah seluruh penduduk 2 kecamatan tersebut hadir dalam acara Sosialisasi Publik tersebut…?
Tentunya pertanyaan tersebut tidak akan muncul jika wartawan bebas melakukan peliputan acara tersebut.

Kata Ridwan, Pihak PT.SMGP seharusnya berterima kasih kepada wartawan dan bersikap terbuka dan transparan tentang materi sosialisasi publik tersebut dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada wartawan
” sehingga masyarakat yang tidak hadir dalam acara tersebut dapat membaca dan memahaminya melalui pemberitaan,” ujar Rangkuty.
Jika yang disosialisasikan adalah kemungkinan mengenai dampak lingkungan hidup akibat pengoperasian kembali beberapa sumur yang beberapa bulan lalu terjadi kebocoran
” tentunya masyarakat akan memahaminya dan dapat segera menghindar jika terjadi kasus yang sama, sehingga akan memperkecil resiko kepada masyarakat sekitar tambang,” sebutnya.

Sebagai Advokat putra daerah Madina saya RIDWAN RANGKUTI. SH.MH meminta kepada management PT.SMGP agar bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat
Dan wartawan selaku corong informasi, jangan ada yang ditutupi dan disembunyikan, dan sebaiknya dilakukan lagi Konsultasi Publik tentang AMDAL
PT.SMGP mengundang seluruh stakeholder dan para pakar hukum Pertambangam dan lingkungan hidup, dan sebagai Dosen Hukum Pertambangan dan Hukum Lingkungan saya siap memberikan masukan dalam acara Konsultasi Publik tersebut demi kemaslahatan masyarakat di sekitar areal tambang dan tentunya untuk kesinambungan operasional perusahaan PT.SMGP juga, katanya( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








