Gugatan BPD Sikara -Kara Kec.Natal Kepada Bupati Madina di PTUN Medan Ditolak Seluruhnya

Bupati Madina.HM.ja’far Sukhairi Nssution

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Gugatan Eks.BPD Sikara – kara Kecamatan Natal, dengan Nomor Registerasi Pendaftaran Gugatan 42/G/2022/PTUN.Medan Kepada Bupati Mandailing Natal HM.Ja’far Sukhairi Nasution di PTUN Medan ” Ditolak Seluruhnya ” oleh Hakim PTUN.

Kenapa Ditolak..? Karena dengan keluarnya salinan informasi Putusan Gugatan Nomor : 42/G/2022/PTUN.Medan, Selasa 02 Agustus 2022.

Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan di Kantor Bupati dan Kantor Dinas PMD Mandailing Natal, Jumat sore(5/8) sekitar Gugatan BPD. Sikara -kara Kecamatan Natal Kepada Bupati Mandailing Natal.

Dalam salinan informasi Putusan Registar Pendaftaran Gugatan Nomor : 42/G/2022/PTUN.Medan juga ada 2 poin putusan.

Antara lain, menolak Gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya sebesar Rp 567.400,-

Dari Redaksi,

Menanggapi Ditolaknya Gugatan BPD.Sikara – Sikara Kec.Natal, Redaksi Malintang Pos Group, akan meminta Komentar, Pendapat baik dari Bupati, Penasehat Hukum Pemda dan Kadis PMD Madina, serta dari pihak Penggugat dan akan membuat tulisan secara bersambung (Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses