Kajari Diminta Ungkap Dugaan ” Korupsi ” KONI Tapsel

TAPSEL(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, diminta segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi Komite Olah Nasional Indonesia ( KONI  ).

Dugaan korupsi dana KONI Tapsel mencapai milyaran rupiah, angkanya pantastis, bayangkan permainan itu dimulai dari tahun anggaran 2019, Ta 2020  dan Ta 2021, jadi wajarlah dananya milyaran.

Demikian dikatakan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfan didampingi Koordinator Lapangan  ( Korlap  ) Alfin Praja Tanjung kepada Redaksi, Sabtu (  06/08 ) Via WhatsApp.

Kami mengapresiasi Kejari Tapsel yang telah memanggil salah seorang anggota DPRD Tapsel untuk dimintai keterangan seputar indikasi korupsi dana KONI tersebut, tegas Alfan.

Kami mendorong Kejari Tapsel secepatnya memeriksa mantan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu, Kadis Pariwisata Tapsel, Kepala Badan Kuangan Daerah dan Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Tapsel,  terang Alfan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim AMPUH, modusnya agar kegiatan dimaksud disetujui atau tampung di APBD harus dikawal pihak terkait dan untuk mengawalnya  diduga tidak gratis, ujar Alfan.

Masih penjelasan Koodinator AMPUH, artinya agar proposal hibah yang diajukan ke pemda Tapsel tidak mengalir  sesuai prioritas, konon harus dibarengi komitmen upeti.

Untuk itu, kami mendesak Kejari Tapsel serius menangani persoalan, kami tidak ingin bernasib sama dengan kasus KNPI,  yang kabarnya sudah di SP3, dan sampai saat ini Kejari Tapsel secara tegas belum menyampaikannya ke publik, ujarnya.

Yang mau kami sampaikan kata Alfan, jangan sampai terjadi mafia peradilan di kab Tapsel yang telah mendapat WTP 6 kali ternodai,  terang Alfan.

Proses sudah dimulai, salah satu anggota DPRD telah dipanggil, maka pihak terkait dan yang diduga terlibat harus diperiksa, jagan sampai tebang pilih sebab siapa pun sama dimata hukum, tegasnya.

Kejari Tapsel harus berani menetapkan Ketua KONI Tapsel menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut yang diduga kuat dana itu di mark up atau ada diduga difiktifkan.

Sekali lagi AMPUH akan mengawal kasus ini, bila perlu kami akan melakukan aksi di Kejari, Kejati dan Kejagung dalam rangka memberikan dorongan untuk penegakan hukum di Kejari dan KejatiSu,  tegas Alfan( WhatsApp /Rel)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses