
PANYABUNGAN(Malintangpos): Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan, sangat Optimis kepada Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal, akan mengadili para terdakwa Pengeroyok Wartawan Jefry Barata Lubis, sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.
” Walaupun JPU Menuntut 1 tahun, saya yakin betul dan Optimis kepada Hakim PN Madina, tidak terpengaruh dengan Tuntutan JPU dan akan memponnis sesuai pasal yang didakwakan,” Ujar Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan, Senin(8/8) usai aksi demo di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kata Iskandar Hasibuan yang juga Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina ( Priode 2009 -2014) itu, sesuai fakta yang muncul di persidangan, jelas para terdakwa ada indikasi suruhan oknum penambang yang selama ini gencar diberitakan Wartawan.
Serta, untuk efek jera dan tidak terulang di kemudian hari dan juga Pers sebagai Pilar Ke – 4 di Republik Indonesia, hakim akan memvonnis para terdakwa seadil – adilnya nanti ( Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








