Kadis PMD Madina : Pencopotan Kades Hutanamale Terkendala Pemendagri No 82 Tahun 2015

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan yg menimpa SN Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.

Kini statusnya SN telah resmi ditetapkan menjadi TERSANGKA oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Status tersangka yang diberikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut tersebut sesuai dengan nomor : B/1904/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 yang menjelaskan perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) ke-V atas laporan korban berinisial AGM warga Desa Sibanggor Jae di Kecamatan yang sama.

Informasi yang dihimpun Wartawan, sebelum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap SN.

Terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada Kamis 28 juli 2022 dengan kesimpulan menetapkan saudara SN terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemerintan Desa Kabupaten Mandailing Natal (PMD Madina), Parlin Lubis saat dikomfirmasi, Kamis (11/08/2022) menjelaskan bahwa, pencopatan atau pemberentihan sementara tidak bisa karena terkendala dari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Pemendagri) No 82 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan pada Pasal 8 (1) Hurup C dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Walapun status yang bersangkutan sudah tersangka. Kasus yang menimpa SN juga terjadi sebelum beliau menjabat sebagai kepada Desa, kasus yang disangkakan juga tidak termasuk sebagai tindak pidana berat seperti membahayakan negara, teroris, korupsi atau terlibat dalam kudeta.

” Kita lihat dulu Perkembangan kasusnya, kalau sudah ada keputusan dari mendagri atau keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, baru bisa kita mengambil langkah”.terangnya singkat (Jef/WhatsApp).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025. ”…

    Read more

    Continue reading
    Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Muaratais I Kec.Batang Angkola

      MUARATAIS(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, merehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih yang menjadi urat nadi aktivitas warga di Desa Muaratais I Kec. Angkola Muaratais, Kamis (2/4). Perbaikan jembatan tersebut…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses