Breaking News, Paripurna LKPJ Tahun 2021 Bupati Madina ” Molor ” Lagi

Ruang Paripurna DPRD Madina hingga pukul 16.07 Wib masih kosong/ Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Breaking News, Pelaksanaan Paripurna LKPJ Tahun 2021 Bupati, yang di skor Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH, hingga pukul 14.00 Wib tadi, kelihatannya hingga pukul 15.53 Wib, belum juga dilaksanakan, alias Molor lagi.

Kenapa begitu..? Keterangan resmi baik dari Setwan DPRD Madina Afrizal, maupun dari Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH, juga belum dapat keterangan, karena masih rapat Pimpinan di ruang jerjanya.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Wartawan di Gedung DPRD, Jumat sore(12/8) ada kemungkinan Molornya Paripurna adalah Qourum 2/3 dari 40 anggota DPRD, belum terpenuhi, tanpa ada alasan yg jelas dari yang tidak hadir.

Memang, sejumlah anggota DPRD Madina saat ini informasinya ada lagi kegiatan Partai dan sebagian yg tidak hadir tanpa ada kejelasan atau informasi.

Serta, ada yang mengatakan, tidak Qourumnya Paripurna LKPJ Tahun 2021 disebabkan ” Kurang Koordinasi ” antara Pemda dan DPRD Madina.

Pantauan Wartawan, hingga pukul 16.02 Wib, baik Anggota DPRD, Wakil Ketua DPRD dan pihak Pemda dan Setwan DPRD masih bolak – balik dari ruang Wakil Ketua dan Setwan.

” Kita tidak tau apa yang dibicarakan, tapi baik Pemda dan DPRD, Terus bolak balik tanpa diketahui apa yg dibicarakan,” ujar sejumlah Wartawan yg menunggu Paripurna LKPJ ( isk)

 

Admin : iskandar hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses