Wagubsu Resmikan Mesjid Jamik Musannifal Falah di Desa Batang Gadis Jae

BATANG GADIS JAE( Malintangpos Online): Ditandai Dengan Penanda Tanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita,  Wakil Gubernur Sumut H.Musa Rajekshah(Ijeck) yang juga Putra H.Anif dan disaksikan Bupati,Wakil Bupati,Ketua DPRD, Kapolres ,Ulama dan Camat Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, Meresmikan Pemakaian Mesjid Jamik Musannifal Falah di Desa Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat, Senin(22/8) secara langsung.

Wagubsu Musa Rajekshah( Ijeck) dalam sambutannya, menyampaikan Semoga semua amanah Almarhum H. Hanif dalam membangun 99 Mesjid dapat tercapai sebagaimana amanahnya

Dan saya sebagai orang yang diberi kepercayaan dalam menjalankan amanah ini dapat amanah.

” Saya masih ingat waktu Almarhum masih hidup , ia pernah berkata, bahwa ia ingin membangun mesjid 99 buah,” ujar Ijeck dengan linangan air mata setiap menyampaikan H.Anif.

Dan ia juga mengatakan , untuk membantunya menyelesaikan semua bangunan mesjid tersebut dan ia juga berkata ia sudah menyiapkan dananya dan uangnya

” dan ia tidak mau memakai uang pemerintah, ia ingin semua pembangunan mesjid yang di bangun semuanya bersih dari uang pribadinya sendiri,” sebut Ijeck lagi.

Semoga hal ini menjadi Amal Jahiriyah untuk almarhum dan kami dari Yayasan H. Anif akan memberikan mesjid ini kepada masyarakat Desa Batang Gadis Jae ini.

” Kalau soal Ambulance yang di katakan masyarakat tadi,  kami akan memberikanya dan mengusahaakanya,” ujar Wagubsu H.Musa Rajekshah ( Ijeck) dan mendapat aplus dari warga( Riah/Aris)

 

Admin : Dita Risky Saputri SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses