Hingga 10 Oktober, 320 Orang Karyawan PT.SMGP Dirumahkan

Foto hanya pemanis Berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebanyak 320 orang pekerja Asli Desa Sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) akhirnya harus bersabar dan berdiam diri di rumah.

Hal ini dikarenakan PT. Sorik Merapi Geotermal Power (PT.SMGP) yang berlokasi di Kecamatan Puncak Sorik Merapi, terpaksa menghentikan kegiatan non-operasionalnya.

Hal ini diungkapkan oleh Corporated Communication SMGP, Yani Siskartika ketika dihubungi Wartawan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Yani sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepala Teknik Panas Bumi SMGP, Terry Indra tertanggal 1 Oktober 2022.

“Berdasarkan data di lapangan, jumlah pekerja yang terpaksa kami rumahkan sebanyak 320 orang. Itu merupakan tenaga kerja non skill yang berasal dari desa-desa sekitar wilayah WKP,” ungkap Yani ketika dihubungi via Whatsapp.

Apa yang disampaikan oleh Yani Siskartika ini merupakan konfirmasi dari pemberitaan sebelumnya, Warga Puncak Sorik Merapi mengeluh banyaknya warga mereka yang dirumahkan oleh PT. SMGP. Sehingga roda perekonomian di kawasan puncak menjadi merosot.

“Bayangkan saja, satu kepala keluarga rata-rata dua anak dan satu istri, sudah empat orang yang harus diberi makan. Karena dirumahkan mau tak mau lah, kalau sudah begini siapa yang tanggung jawab,” jelas Abdul Somad Lubis, Ketua Forum Peduli Masyarakat Puncak Sorik Marapi dan Purba Lama.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Irwansyah Lubis mengatakan PT. SMGP harus memberikan alasan terkait penghentian kegiatan kontruksi dan pengeboran kepada semua pihak. Karena dengan penghentian kegiatan tersebut, ada konsekuensinya.

“Coba ditanyakan kepada pihak SMGP apa kira-kira alasan pemberhentiannya. Sebagai perusahaan yang terikat oleh hukum dan perundang-undangan tentunya ekses dan konsekuensi dari pemberhentian ini juga merupakan tanggung jawabnya.

Termasuk dengan merumahkan karyawannya sendiri. Tentunya mereka harus bertanggung jawab dengan karyawannya sebagaimana regulasi dan ketentuan yang ada antara Perusahaan dan karyawannya,” ungka Irwansyah Lubis melalui pesan Whatsapp, Selasa (11/10) ketika dihubungi Wartawan.

Dia juga mengatakan, sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA) seharusnya SMGP sudah bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan atas ekses dan konsekuensi dari semua keputusan yang mereka ambil.

Alasan pemberhentian juga kan tidak sembarangan dan main-main apalagi dengan segala konsekuensinya.

Tentu karena ada suatu alasan kuat agar operasional perusahaan ini dihentikan, dimana alasannya pasti lebih kuat dibanding ekses dan konsekuensinya.

” Dan itu semua pasti sudah ada di atur dalam regulasi yang ada. Tidak mungkin tanpa alasan kuat PT ini operasionalnya dihentikan,” jelasnya.

Tokoh masyarakat yang getol menolak keberadaan PT. SMGP ini menilai keputusan SMGP untuk merumahkan karyawannya merupakan tanggung jawab penuh dari perusahaan.

Sehingga perusahaan harus menjelaskan dimana saja ketentuan dan regulasi terkait pemberhentian atau merumahkan karyawannya.

Tidak mungkin perusahaan sebesar ini tidak ada antisipasi dalam ketentuan perusahaannya ataupun perikatan awal dengan karyawannya terkait jika terjadi pemberhentian karyawan.

Saya rasa tidak mungkinlah, apalagi perusahaan ini bisa saja sewaktu-waktu dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari pemerintah pusat sesuai UU Panas Bumi dan peraturan pemerintah lainnya.

” Jika perusahaan ini tidak ada antisipasi dari segala konsekuensi, maka pantaslah menurut penilaian kami kalau perusahaan ini tidak profesional,” ujarnya.(RZ/Red).

 

Admin : Dita Risky Saputri SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wabup Madina Ajak Masyarakat Tekan Inflasi Dengan Memanfaatkan Pekarangan

    PARBANGUNAN(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, mengajak masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan sejenisnya sebagai upaya menekan inflasi. Ajakan itu disampaikan Atika saat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki Rambin di Desa Sipogu

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera meninjau rambin di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, untuk segera diperbaiki.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses