Benarkah KDRT Adalah Bentuk Kesetaraan Gender…….?

Penulis : Susanti Hasibuan MA. Hum
Dosen Prodi Manajemen Dakwah
STAIN Mandailing Natal

Mengutip dari pembicaaran yang dilakukan oleh Dedy Corbuzer pada Reza Arap di acara poadcast Dedy Corbuzer yang menyatakan “ Kalau Saya Dipukul “ maka saya akan pukul balik, kan kesetaraan gender itu gitu bos” ucapnya.

Poadcast tersebut sudah di tonton lebih dari 6 juta kali dan Pernyataan ini menjadi menarik mengingat Dedy Corbuzer dan Reza arap adalah public figure di Indonesia.

Otomatis setiap tindak tanduk, ucapan, sikap dan perbuatan memicu orang lain untuk meniru hal tersebut.

Selain itu baiknya kita dudukkan secara jelas apa sebenarnya Kesetaran Gender dan apa sebenarnya KDRT itu.

Sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Masih dalam UU Nomor 23 tahun 2004 Dalam MENIMBANG poin C berisi bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Dalam poin pertama pembukaan pasal diatas jelas bahwa “perbuatan terhadap seseorang terutama PEREMPUAN” Langsung dapat membatalkan asumsi dari dedy Corbuzer bahwa Undang- Undang KDRT pada umumnya hanya berlaku untuk kekerasan yang terjadi pada perempuan. Hal tersebut berlandaskan misi utama bahwa tujuan Undang-Undang ini dibentuk untuk melindungi perempuan, karena secara pisik perempuan terbukti lebih lemah dari laki- laki. Selain itu dalam catatan WHO ADA 42 Persen perempuan di Dunia mengalami KDRT dan pelakunya adalah laki- laki.

Maka tentu saja tujuan dari dibentuknya Undang-Undang ini adalah perlindungan terhadap perempuan, menegakkan keadilan dan kesetaraan gender, Jadi perbuatan membalas pukulan terhadap istri bukanlah bentuk dari kesetaraan gender malah sikap kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu apakah tepat KDRT disandingkan dengan kesetaraan gender?
Tentu saja keliru. Keinginan setara bukan berarti keinginan sama antara laki-laki dan perempuan terhadap semua hal yang berlaku dalam sendi kehidupan.

Keinginan setara adalah kesamaan terhadap hak dari segi ekonomi, politik, sosial, agama dll tanpa adanya marginalisasi peran karena dilatarbelakingi oleh jenis kelamin.

Selain itu, keinginan setara juga tentang hak kesamaan fungsi pada laki-laki dan perempuan bukan kesamaan yang terkait tentang kodtrati seperti halnya tentang melahirkan, menyusui, haidh bagi perempuan dan memiliki sperma dan bisa membuahi bagi laki-laki, serta tentang kemampuan fisik antara laki-laki dan perempuan.

Pada masyarakat sosial saat ini, banyak sekali pekerjaan yang sudah lebih jamak sehingga bisa dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan Seperti koki yang dilakukan oleh laki-laki dan kuli bangunan oleh perempuan. Hal tersebut tentu saja dianggap menggebrak pemahaman gender pada umumnya.

Apakah hal tersebut salah?
Tentu saja tidak, bahkan hal tesebut adalah bukti dari pemahaman kesetaraan gender yang benar. Setiap pekerjaan boleh dilakukan entah oleh laki-laki ataupun perempuan, yang tidak boleh itu adalah pendeskriditan atas peran dan fungsi terhadap laki-laki dan perempuan dan menjadikan faktor kodrati sebagai alasan utamanya.

Penulis : Susanti Hasibuan MA. Hum
Dosen Prodi Manajemen Dakwah
STAIN Mandailing Natal

Admin : Dita Risky Saputri Hasibuan,SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bupati Sidak Ke – Inspektorat Padang Lawas

    SIBUHUAN(Malintangpos Online): Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Inspektorat. Senin, 28 September 2026. Kedatangan Bupati secara mendadak tersebut disambut langsung oleh Plt.…

    Read more

    Continue reading
    Sekda Kota Sibolga Hadiri Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Perubahan APBD 2026

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sibolga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses