Semarak G20, Lapas Kelas IIB Panyabungan Jalan Sehat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, kembali melaksanakan kegiatan jalan sehat dalam rangka menyemarakkan KTT G20 yang akan berlangsung di Bali, 15 November 2022 mendatang ini.

Demikian informasi tersebut diterima Redaksi, Jumat(11/11) Via WhatsApp dari pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Kegiatan jalan sehat ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali setiap hari jum’at pagi untuk menyemarakkan dan menyambut perhelatan besar Presidensi G20.

Sesuai dengan ssurat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor. SEK.HH.01.02 – 98 pada tanggal 11 Oktober kemarin.

” Jalan sehat ketiga kalinya ini merupakan kegiatan terakhir dalam rangkaian kegiatan glorifikasi dan dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI pada pelaksanaan KTT G20,” ujar Ka.Lapas.

Kata dia, Jalan sehat dilaksanakan dengan menggunakan atribut ataupun embel – embel bertemakan KTT G20.

Hal ini untuk mempromosikan dan mengajak masyarakatan umum untuk turut serta dalam mendukung Indonesia sukses menjadi tuan rumah pelaksanaan Presidensi G20.katanya.

Bahkan, ujarnya, Selain sebagai bentuk dukungan dan glorifikasi G20, kegiatan jalan sehat ini juga baik untuk kesehatan dan imunitas petugas Lapas Kelas IIB Panyabungan.( Rel/Nanda)

#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamSumut
#BanggaMelayaniBangsa
#LAPANYAMANTAP
#LAPANYAPASTIWBK

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses