Zul Amri ST Sosialisasikan Perda Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

DELI SERDANG (Malintangpos Online): Anggota DPRD Kab Deli Serdang Dari fraksi Golkar Zul Amri ST mensosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa Rokok.Kamis (8/12)

Peraturan Daerah (Perda) kab.Deli Serdang tahun 2022 Tentang Kawasan tanpa rokok di laksanakan di aula kantor Desa Paya Geli jalan Balai Desa Dusun IV Desa Paya Geli Kec Sunggal Kab.Deli Serdang yang di hadiri oleh warga Dusun Satu sampai Dusun Tujuh dengan Dua season

Acara perda tersebut diawali dengan pembacaan doa serta sambutan tokoh masyarakat.

Jumana dalam sambutannya mengapresiasi atas di laksanakannya perda Kabutan Deli Serdang tentang kawasan tanpa rokok.Sementara Kepala Desa Paya Geli Hardi Ismanto menyabut positif akan di berlakukannya peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang.

Sementara Danramil Sunggal Kapt.Inf.Selamat Hidayat mengatakan peraturan ini adalah bentuk ujud dari pemerintah dalam menjalan kan programnya yang mana pemerintah sangat peduli dalam menjaga kesehatan rakyatnya.

“Mari kita mulai menerapkan perda kawasan tanpa rokok “sebut Zul Amri
Karena nantinya pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menerapkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok

Untuk itu agar perda ini dapat terealisasi bagi warga Kabupaten Deli Serdang khususnya Kecamatan Sunggal,peran serta ibu rumah tangga sangat lah penting dalam menerapkan perda ini dengan di awali larangan merokok di dalam rumah bagi para suami serta kerabat.

Karena selama ini kebiasaan merokok di dalam rumah sering terjadi sehingga dapat berdampak kepada orang yang tidak merokok (perokok pasif).Oleh karena itu untuk tidak mengikut sertakan bagi perokok pasif di harapkan pada kita semua untuk membuat kawasan tanpa rokok.

Di sebutkan nya apa bila perda ini akan di terapkan di Kabupaten Deli Serdang, maka wilayah yang paling dominan bebas dari asap rokok mencakup Fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,rumah ibadah,angkutan umum,perkantoran serta tempat umum.Pungkasnya (ML/BS)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    RUPST BNI Setujui Dividen Rp 13 Triliun dan Buyback Saham Rp 905 Miliar

    JAKARTA(Malintangpos Online): PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada…

    Read more

    Continue reading
    Kades dan Sekdes Kompak Bungkam, DD Jambur Baru Batang Natal Kab.Madina TA 2024 – 2025 Diprotes Warganya

    BATANG NATAL(Maluntangpos Online): Terkait pembukaan jalan Unte Albung di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal. Kepala Desa Riswan Haedi memilih bungkam saat dikonfirmasi. Yang sama dilakukan Sekretaris Desa…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses