Di Kota P.Sidimpuan, Kodim 0212/TS Ungkap Peredaran Shabu

Pasi Intel Makodim 0212/TS sebelum dibawa ke Mapolres Kota Padangsidimpuan. Tersangka didampingi Danru Provos Kodim 0212/TS, Serda A.Juregar dan Anggota Provos, Gunawan Naibaho di foto didepan Ruangan

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online):Prajurit Kodim 0212/TS ciduk 3 pria di Jalan Imam Bonjol, Gang Surya (Banjar Batu Tipul), Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (18/9/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB. Ketiganya ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis shabu di Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun Wartawan Selasa (19/09) di Makodim 0212/TS yang berada di Jalan Imam Bonjol, Keluarahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (19/9/2017) pagi, ketiga pria yang ditangkap tersebut yakni, IMH (23) warga Jalan Imam Bonjol Gang Surya, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, SS(24) warga Jalan Imam Bonjol Gang Halaman Bolak, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan RP (27) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Bersaudara, Kelurahan Padangsidimpuan Selatan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke prajurit Kodim 0212/TS yang menyebutkan di Jalan Imam Bonjol, Gang Surya, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis shabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Dandim 0212/TS, Letkol Arm Azhari langsung memerintahkan Dansub Kota Unit Intel Dim 0213/TS, Pelda Ridwan Efendi Siregar untuk terjun ke lokasi. Bersama 4 anggotanya, Ridwan pun langsung mengecek informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin Ridwan tersebut mencurigai satu unit rumah yang kerap dijadikan transasi jual beli narkoba jenis shabu. Tak mau buruannya lepas begitu saja, tim pun langsung menggerebek rumah tersebut.

Benar saja, saat penggerebekan itu tim pun berhasil menangkap 3 pria yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Usai menangkap 3 pria yang bekerja sebagai supir angkot tersebut, petugas pun kemudian menggeledah lokasi.

Saat itulah, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 2,27 gram, 6 unit ponsel, 1 unit bong, dan uang tunai senilai Rp1.283.500. Usai penggeledahan tersebut, tim pun kemudian menggiring ketiga tersangka dan barang bukti ke Makodim 0212/TS.

Kepada Wartawan Dandim 0212/TS, Letkol Arm Azhari  Melalui Selulernya mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, 2 dari 3 tersangka tersebut merupakan bandar narkoba. Sementara, 1 orang lagi yakni, Ramadhan Pane merupakan pemakai.

“Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan, 2 orang sebagai pengedar. Dan satunya lagi merupakan pemakai,” ucapnya.

Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, Dandim pun mengatakan, kalau ketiga tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Padangsidimpuan guna penindakan lebih lanjut. “Untuk proses hukumnya, kita akan serahkan ketiganya ke Polres Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.(sabar)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses