Bacaleg PDI Perjuangan Tes Psikotes Secara Online

Bacaleg PDI Perjuamgan, saat mengikuti Psikotes, Rabu(25/1)

PANYABUNGAN ( Malintangpos Online): Puluhan Orang kader Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari berbagai Provinsi, mengikuti Psikotes, sebagai persyaratan untuk maju dalam Pemilihan legislatif 2024 mendatang ini.

Wartawan Malintang Pos Group Dita Risky Saputri.SKM.Yang memantau Mantan Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina 2015 – 2020, sekalingus pernah menjadi anggota DPRD Mandailing Natal ( 2009 -2014) Iskandar Hasibuan, ikut dalam Psikotes untuk Ikut mencalon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatra Utara, yang digelar pada Rabu (25/01/2023).

Iskandar Hasibuan yang mengikuti Psikotes dari Rindang Hotel Panyabungan, terlihat pada Tahap pertama dimulai Ikut Zoom Meeting untuk daftar hadir, setelah itu dilaksanakan pengarahan ataupun panduan yang di lakukan Oleh DPP PDI Perjuangan.

Untuk Psikotes di laksanakan 9 tahap dan diberikan waktu selama 5 jam untuk mengerjakan soal tersebut.

Terlihat, mantan Anggota Anggota DPRD Mandailing Natal periode 2009 – 2014 itu, ketika  psikotes yang dilaksanakan secara 0nline ini dilaksanakan untuk mengetahui potensi dan kemampuan setiap Bacaleg yang dari berbagai Provinsi di seluruh Indonesia melalui Online.

4 Jam Selesai

Usai Psikotes, Iskandar Hasibuan kepada Wartawan, mengucapkan terimakasih kepada DPP , DPD.DPC PDI Perjuangan, yang setiap Bacaleg, harus mengikuti Psikotes, secara bertahap.

” Waktunya 5 Jam, untuk 9 Tahapan Soal, dengan soal sekitar 60 soal setiap Tahapan, Alhamdulillah bisa diselesaikan 4 jam tadi waktunya, melelahkan syaraf juga,” Ujar Iskandar Hasibuan yang sudah siap bertarung merebut Kursi DPRD Sumut Dapil 7 tersebut ( Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses