Masjid Jami’ Syuhada Tsani di Sinunukan Diresmikan Bupati Madina

SINUNUKAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal, HM Jafar Sukhairi Nasution meresmikan masjid Jami’ Syuhada Tsani di Desa Sinunukan I Central, Kecamatan Sinunukan, Sabtu (28/1/2023).

Pada peresmian masjid itu turut hadir Sekda Madina Alamulhaq Daulay, Asisten II Syarifuddin Nasution, Kepala Desa Sinunukan I Central Joel Yanto, dan pimpinan OPD lainnya.

Tiba di Mesjid, Sukhairi diberikan kalungan sorban dari Ketua BKM H. Johan A. Saragih yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat serta tabuhan gendang dari group Marhaban dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan penandatnganan batu prasasti.

Kepala Desa Sinunukan I Central Joel Yanto mengucapkan terima kasih kepada Bupati Madina dan jajaran telah menyempatkan hadir pada peresmian masjid.

Joel mengatakan masjid belum 100 persen selesai, namun sudah bisa digunakan untuk beribadah. Dia juga menyampaikan BKM masjid bersama masyarakat terus menjunjung gotong royong demi kemaslahatan umat.

Sementara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mendukung kerjasama untuk tolong menolong. “Ini harus dipertahankan,” tegas Sukhairi.

Sukhairi mengatakan rumah Allah SWT ini harus bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk beribadah. Dia juga meminta masjid mengadakan berbagai kegiatan positif bagi generasi muda.

Sukhairi juga tidak lupa mengingatkan untuk masyarakat bersama BKM Masjid tetap konsisten melakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Salat Subuh Berjamaah.

“Saya harap masyarakat, pengurus masjid dan seluruh pihak ikut mengawasi salat subuh berjamaah setiap hari minggu,” katanya.

Setelah meresmikan masjid, seluruh rombongan melakukan salat magrib berjamaah dan salat gaib atas meninggalnya Bupati Madina periode 2000-2010 H Amru Helmi Daulay.( Infokom/Dita/Izal) #MadinaBersyukurMadinaBerbenah

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses