Ketua DPD PAN Madina : Tuntutan Warga Kec.PSM dan LSM Wajar Sekali

Anggota DPRD yang juga Ketua DPD.PAN Madina H.Nissat Sidik Nasution

JAKARTA(Malintangpos Online): Anggota DPRD yang juga Ketua DPD.PAN Madina H.Nissat Sidik Nasution, mengakui sangat sepakat dengan tuntutan warga Kec.Puncak Sorik Marapi, terkait dengan kerusakan jalan ke daerah mereka yang selama ini dilalui oleh Armada dari Perusahaan PT.SMGP.

” Jalan tersebut adalah jalan Kabupaten/ Jalan desa, sangat tidak layak dilalui Mobil Besar dan Alat Berat, mereka harus tanggung jawab memperbaikinya,” Ujar Anggota DPRD yang juga Ketua DPD.PAN Madina H.Nissat Sidik Nasution,Selasa(7/2) Via selular dari Jakarta, ketika diminta komentarnya soal jalan rusak ke Kec.LSM dan Kec.PSM.

Kata H.Sidik, perusahaan PT.SMGP seharusnya tidak lewat dari Pasar Maga – Hutalombang dan sekitarnya, karena jalan mereka ada yang khusus untuk armada melebihi tonase jalan.

” Saya sedang di Jakarta, sering warga melaporkan ke kita, adanya protes warga sangat wajar, sebab sudah sering ada kecelakaan di jalan tersebut,” ujar anggota DPRD Madina dapil 2 tersebut.

Kata dia, masalah kerusakan jalan yang begitu parah, akan kita bicarakan di Fraksi nanti, untuk disampaikan ke Komisi 3 dan Pimpinan DPRD.

” Kita minta pihak PT.SMGP, agar segera memperbaiki jalan tersebut,” ujarnya dari Jakarta,Via selular,Selasa(7/2) siang ( Aris/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses