Ketua DPRD Madina: PT RPR Jangan Dipikirkan Cuma Keuntungan

PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis, SH sangat berharap persoalan masyarakat Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina dengan PT Rendi Permata Raya (RPR) dapat segera diselesaikan.

“Tolong, kepada PT RPR buka diri, buka hati. Jangan dipikirkan cuma keuntungan. Mereka, mestinya memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tegas Erwin Efendi Lubis dijumpai Waryawan di gedung DPRD m, Selasa (21/3).

Ketua DPRD Mandailing Natal mengungkapkan, tuntutan warga Singkuang 1 kepada PT RPR dengan cara menyampaikan aspirasi, itu wajar dan sangat wajar.

“Bagaimana solusi penyelesaiannya? Saya kira, kunci utamanya di PT RPR. Saya meminta dan berharap kepada PT RPR jangan merasa hebat dan menang sendiri,” ujar Ketua DPC Gerindra Madina itu.

Dikatakan, kalau memang ingin diselesaikan, duduk bersama: perusahaan mau membuka diri, pemerintah mau memfasilitasi dan masyarakat mau mendengarkan hasil kesepakatan.

“Perusahaan jangan berdalih dan bernaung di peraturan pemerintah yang terakhir, yang menyatakan tidak ada kewajiban mengeluarkan plasma di dalam lingkungan HGU,” ujarnya.

Erwin Efendi Lubis menandaskan, kalau kita berpegang pada peraturan sebelumnya menyatakan, setiap pemegang izin lokasi perusahaan di situ, lanjut dia, tercantum wajib mengeluarkan minimal 20 persen.

“Jadi, kalau PT RPR ingin menang sendiri, itu tidak akan selesai. Dan kalau tidak selesai, semua pihak dan komponen duduk bersama mencari solusi, kalau perlu cabut izin,” tegas Erwin Efendi Lubis.

Kepada pemerintah, dia mengingatkan, harus betul-betul objektif mengkaji situasi ini, pemerintah harus menjadi wasit dan menjadi payung untuk kepentingan masyatakat sepanjang ada dasar hukumnya.

“Kepada masyarakat, saya minta jangan melakukan tindakan anarkis, yang ujungnya berhadapan dengan hukum,” ujar Erwin Efendi Lubis.

Ir Eko Ashari, Administratur PT RPR, belum menjawab. Dihubungi melalui percakapan whatsApp terkirim Selasa (21/3) pukul 15.32, hingga berita ini ditayangkan, belum dijawab walaupun sudah dibaca. (AM/aris)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses