Plt Kabag Hukum Setdako Padang : SE Turunan Perda

PADANG(Malintangpos Online): Memasuki bulan puasa 1444 H, Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023. Hal ini dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah. Serta tercipta suasana yang kondusif di bulan Ramadan ini.

“SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujar Plt Kabag Hukum Setdako Padang, Ayu Chantya, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Ayu, SE yang diterbitkan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pasal 74 ayat (1) huruf a. Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, “Usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan”.

Lebih lanjut dikatakan Ayu, pada Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan, “Usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat”.

“Untuk itu maka jam operasional dan bentuk kegiatan yang dapat mengganggu perlu diberikan batasan,” ucapnya.

Ayu menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Surat Edaran merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak yang dalam penetapannya wajib mengikuti bentuk dan susunan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan fungsinya sebagai penyampaian perintah dan pengantar informasi yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, maka Surat Edaran ini menjadi surat yang dapat memberi petunjuk tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” katanya.

Sementara itu, Ayu juga menyinggung tentang aturan kebijakan penggunaan petasan atau mercon. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit yang menekankan agar siapa saja yang membunyikan petasan dapat dipidana.

“Pemerintah Kota Padang sampai saat ini belum mengatur kebijakan dalam penggunaan petasan/mercon dan sejenisnya sehingga imbauan merupakan bentuk yang tepat dilakukan,” pungkas Plt Kabag Hukum Setdako Padang itu.(Charlie)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

    Read more

    Continue reading
    Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses