Bupati Pasaman Barat Lantik Bamus Nagari Lingkuang Aua Jambak Periode 2023-2029

PASAMAN BARAT(Malintangpos Online): Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi melantik anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman Periode 2023-2029, Rabu (24/5) di kantor Wali Nagari Lingkuang Aua.

Anggota Bamus yang dilantik diantaranya Ambar Sugiarto (Keterwakilan wilayah Batang Bayur), Sarmadan (Keterwakilan wilayah Budi Luhur), Iing Hidayat (Keterwakilan wilayah Padang Sari), Hidayat Komari (Keterwakilan wilayah Padang Sari), dan Fitra Anggrika (Keterwakilan Perempuan).

Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi mengungkapkan Nagari Lingkuang Aua adalah nagari pertama yang ia lantik perangkat Bamus Nagarinya di nagari pemekaran. Ia menjelaskan bahwa fungsi Bamus diantaranya ialah menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, dan lainnya.

“Banyak yang harus dipertanggungjawabkan sebagai anggota Bamus. Mari betul-betul bekerja, tidak boleh menyerah di tengah jalan, kuatkan iman kokohkan hati, sebab masa jabatan Bamus cukup lama. Jalin kerjasama dengan perangkat nagari lainnya,” ucapnya.

Bupati Hamsuardi berpesan kepada wali nagari, jorong, serta anggota Bamus yang baru saja dilantik agar membuat aturan bagaimana upaya menghindarkan generasi muda dari pengaruh buruk seperti pengaruh narkoba. Ia juga meminta perangkat nagari senantiasa bermusyawarah dalam mengatasi persoalan yang dihadapi di nagari tersebut.( Infokom/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses