Inspektorat Madina Soal Singkuang 1 dan Ancaman Pidana UU KIP

Kantor Inspektorat Madina.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sesaat setelah berita dilansir media soal pemanggilan ASN terkait aksi Sungkuang 1, Selasa (30/5), Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay, ST menyatakan, ” Mantap pak.”

Jawaban spontan Rahmad disampaikan ke WA pribadi Wartawan , setelah membaca berita (tanpa menjawab pertanyaan), tentu saja lagi-lagi sangat mengherankan.

Ditanya, apanya yang mantap, pak? Soalnya, dari awal, wartawan melaksanakan tugas dilindungi undang-undang melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik untuk mengamalkan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, tak diperoleh.

Wartawan juga mempertanyakan tujuan pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan mempertanyakan tupoksi memanggil ASN terkait aksi Singkuang 1. Sekali lagi, apanya yang mantap?

“Berita bapak mantap sekali. Apa salah saya memuji tulisan bapak? Ya deh pak. Dunia ini melelahkan,” ujar Rahmad melalui percakapan WhatsApp.

Sebelumnya, saat wartawan berniat melakukan konfirmasi, Rahmad mengungkapkan, “kalau tujuan surat bukan untuk saudara, saudara tak perlu keberatan.

” Nanti saya coba kordinasi dengan Pimred saudara,” ujar Inspektur Daerah Kab. Madina Rahmad Daulay, ST.

Wartawan merasa sangat aneh, hendak melakukan konfirmasi, kok, narasumber (yang kebetulan pejabat publik) mau melakukan kordinasi dengan Pimred.

Wartawan hendak ditakuti, diintimidasi? Padahal, ini untuk kepentingan informasi publik.

Yaa Allah. Tak kan mungkin saya ditakuti dengan cara seperti itu. Silakan mau kordinasi dengan Pimred. Silakan. Mungkin, sebaiknya, cari info dulu, tanya aja dulu, kordinasi dengan Sekda (kebetulan sedang melaksanakan ibadah haji), mungkin beliau akan tahu saya tak mungkin ditakuti dengan cara seperti ini.

” Sekda dan saya teman kuliah. Saya sudah jadi wartawan saat masih kuliah. Tanya Sekda, kami sama-sama dari fakultas hukum,” ujar wartawan Waspada.id dan Beritasore.co.id.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan nyata-nyata mengancam pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP, diatur dalam pasal 52 Undang Undang nomor 14 tahun 2008.( Rel/Aris)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH,Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online: Zakaria Rambe apresiasi tim terpadu dari gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Zakaria langkah ini…

    Read more

    Continue reading
    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses