HMI Cabang Mandailing Natal Menyayangkan Sikap Inspektorat Yang Terkesan Arogan Terhadap Wartawan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Padahal pertanyaan Wartawan sangat normatif, mempertanyakan kebenaran pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan apa tujuan pemanggilan dilakukan Inspektorat. Wartawan tidak mungkin memberitakan informasi tanpa adanya Konfirmasi.

” Namun disayangkan, jawaban dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, terkesan Arogan,” Ujar Pihak HMI Cabang Madina, Kamis(01/6) Via WhatsApp Ke- Redaksi.

Disampaikan,HMI Cabang Mandailing Natal juga meminta kepada Bupati Mandailing Natal, untuk mengevaluasi kinerja dari Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, yang sangat terkesan arogan.

Kalau memang tidak segera di evaluasi, maka HMI Cabang Mandailing Natal akan turun aksi menuntut agar Kepala Badan Inspektorat segera dievaluasi kalau perlu dicopot. Sebutnya dalam WhatsApp.

Aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Jika demikian, sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Katanya(WhatsApp/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Acara Perpisahan Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Penuh Haru

    Batang Natal ( Malintangpos Online) :  Acara perpisahan atau pelepasan siswa – siswi Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pelepasan 87 siswa-siswi kelas Xll…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Bersama UMA Teken MoU dan MoA Budidaya Pisang Kepok

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Universitas Medan Area menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Action (MoA) budidaya pisang kepok di Aula Kantor Bupati, Komplek…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses